Anggota DPR Kritik ESDM Tak Serius Jalankan Konversi Motor Listrik
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari, mengkritik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak serius menjalankan program konversi motor listrik. Persentase keberhasilan program yang sudah bergulir sejak Maret 2023 ini dianggap jauh dari target.
Dikutip dari situs fraksi PKS, Kamis (21/3), Diah awalnya menyoroti program TA 2023 KESDM RI karena dinilai tidak mencapai target. Diah mengekspresikan kekecewaannya karena angka pencapaian yang dianggap gagal sebab tingkat pelaksanaannya rendah.
"Jadi kalau target itu tidak tercapai ada tingkat kewajaran tapi kalau tidak tercapainya jauh banget gitu berarti ini ada ketidakseriusan atau memang hambatannya segede gunung banget gitu ya sampai rendah tingkat realisasinya," ujar Diah.
Menurut pernyataan ESDM pada Januari 2024, hanya ada 181 permohonan konversi motor listrik yang sudah direalisasikan terhitung pada April-Desember 2023. Dari 181 permohonan itu sebanyak 145 unit di antaranya sudah menerima bantuan subsidi, terdiri dari delapan unit mendapatkan Rp7 juta per unit dan 137 unit mendapatkan Rp10 juta per unit.
Jumlah pemberian subsidi itu sangat jauh di bawah target pada 2023 yakni sebanyak 50 ribu unit.
Diah menyampaikan saat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Selasa (19/3) agar Kementerian ESDM memberikan perhatian serius dengan program konversi listrik.
"Termasuk Pak yang perlu kita renungkan, saya ingin menggaris bawahi soal program konversi motor listrik yang kalau tidak salah tercapainya 495 unit dari target 50.000 unit. Tingkat realisasinya nggak sampai 1 persen bahkan," ujar Diah.
"Menurut saya ini harus ada evaluasi yang sungguh-sungguh dan harus ada hal yang serius ini diperhatikan di Kementerian ESDM ke depan. Karena masyarakat tentu berharap banyak sama kementerian ESDM RI dan Komisi 7," tegas Diah.
Program konversi motor listrik sudah bergulir sejak Maret 2023, lalu pada Desember 2023 ESDM merevisi aturannya. Salah satu yang berubah yakni nilai subsidi naik dari Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta.
Aturan itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023, juga menghapus batas kubikasi mesin motor yang bisa dikonversi serta memperluas target penerima subsidi di luar perseorangan.
(bil/fea)[Gambas:Video CNN]