yoldash.net

Warga Eropa Geleng Kepala dengan Vespa Gembel, Ada Apa?

Komunitas Vespa Gembel ini membaur bersama para penggemar motor Vespa di sebuah momen di Bali yang diikuti hampir 10 ribu peserta dari 16 negara.
Vespa Gembel membuat warga Eropa geleng kepala. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Kehadiran Komunitas Vespa Gembel di acara Vespa World Days2022, Bali beberapa waktu lalu membuat takjub sebagian pengunjung tak terkecuali Vespa World Club Former President (2012-2021) Martin Stift.

Komunitas Vespa ekstrem ini membaur bersama para penggemar motor Vespa di sebuah momen yang diikuti hampir 10 ribu peserta dari 16 negara.

Martin tidak menyangka ada penggemar Vespa yang sangat unit memberlakukan motornya. Pria asal Austria itu pun sangat terkejut dengan keikutsertaan komunitas itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu seakan enggak mungkin. Saat pertama kali saya melihatnya, langsung bertanya-tanya apakah ini sungguhan," kata Martin saat ditemui di Vespa World Days 2022 di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengalaman Martin, sejumlah individu di klub Vespa Eropa menilai modifikasi ekstrem bukanlah Vespa, tetapi sebuah entitas lain lantaran menggabungkan banyak komponen. Dan mereka menganggap pengguna Vespa modifikasi ekstrem juga tidak bisa disebut Vespisti (panggilan penggila Vespa).

Kendati demikian, ia tidak bisa membantah bila penggendara Vespa dikenal karena punya solidaritas tinggi. Sebagai contoh ketika ada pengendara Vespa mengalami masalah di jalan. Di waktu bersamaan ketika pengendara Vespa lain melihat mereka akan memberikan bantuan.

Rasa solidaritas tinggi ini yang jarang ditemukan pada komunitas motor lain. Martin juga tidak bisa menampik jika pengendara Vespa ekstrem itu dihuni member wanita.

Melanggar peraturan lalu lintas

Sebagai informasi, modifikasi Vespa ekstrem atau Vespa gembel sebenarnya tidak legal digunakan di jalan raya, karena masuk dalam melanggar aturan lalu lintas yang dibuat pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Terdapat sejumlah syarat teknis yang dimaksud di antaranya perlengkapan, ukuran, susunan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, karoseri, pemuatan, penggandengan kendaraan bermotor, penempelan kendaraan bermotor, penggunaan.

Kemudian persyaratan layak jalan yang ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya dari emisi gas buang, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir.

Lebih lanjut dari sisi kebisingan suara kendaraan, kincup roda depan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, hingga kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.

Awal mula Vespa Gembel di Indonesia baca ke halaman berikutnya --->>>

Sejarah Vespa Gembel di Indonesia

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat