PKPU Pilkada Resmi Diteken: Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan
![PKPU Pilkada Resmi Diteken: Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi menetapkan PKPU 8/2024 yang mengakomodasi putusan MA soal syarat usia minimal cagub-cawagub.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2016/12/27/5615994d-0aba-4e6a-8e5d-e714b2badac1_169.jpg?w=650&q=90)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan syarat usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU itu ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (1/7). Dalam PKPU disebutkan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi Pasal 15 PKPU tersebut.
PKPU ini mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
ADVERTISEMENT
Pada Minggu (30/6), Hasyim pun telah menyampaikan para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Kemudian, Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.
Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka akan menjabat sampai 2027.
"Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," kata Hasyim.
(pop/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Polda Sumbar Bantah Tutup Kasus Kematian Afif: Penyelidikan Lanjut
-
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT
-
Muhadjir Dukung Pinjol Buat Bayar Kuliah: Asal Resmi dan Transparan
-
FOTO: Direktur RS Al Shifa Bebas usai 8 Bulan Disiksa Israel
-
Kenapa RI, Malaysia, Singapura, dan Brunei Disebut Negara Serumpun?
-
Mantan Kepala Intelijen Dick Schoof Resmi Dilantik Jadi PM Belanda
-
Kemiskinan Indonesia Turun 680 Ribu dalam Setahun
-
Uji Coba Taksi Terbang IKN Diminta Tak Ganggu Ruang Udara Pesawat
-
Naik Lagi, Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 T pada Mei 2024
-
Reuni Panas Indonesia vs Vietnam di Duel Peringkat 3 Piala AFF U-16
-
Brad Maloney, Eks Pelatih Malaysia yang Singkirkan Indonesia U-16
-
Rekan Zhang Zhi Jie: Saya Belum Pernah Dengar Dia Punya Penyakit
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Konservasi Indonesia Ungkap Pentingnya Sains dalam Pengembangan Laut
-
Radar GCI Hasil Kolab RI-Prancis Cover IKN, Apa Hebatnya?
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024
-
Sinopsis The Scorpion King, Bioskop Trans TV 2 Juli 2024
-
Okie Sayangkan Gunawan Baru Ada Itikad Baik Usai Disomasi soal Mobil
-
Ian McKellen Mundur dari Teater Player Kings Usai Jatuh dari Panggung
-
Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak
-
FOTO: Kompetisi Menunggang Kuda-kudaan Nge-Tren di Finlandia
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso