yoldash.net

Kaesang Bisa Ikut Pilgub 2024, Usia Sudah 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepala daerah terpilih. (Agung Pambudhy/ )

Jakarta, Indonesia --

Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memungkinkan menjadi kontestan dalam Pilgub 2024.

Kaesang bisa menjadi peserta Pilgub 2024 karena pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menjelaskan terkait jadwal pelantikan dan minimal usia kepala daerah.

Hasyim mengatakan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik pada 1 Januari 2025. Dengan syarat, cagub-cawagub terpilih minimal berusia 30 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pernyataan Hasyim itu Kaesang telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau cawagub pada Pilkada 2024.

Hal itu karena Kaesang ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika waktu pelantikan kepala daerah terpilih.

Penjelasan Hasyim itu adalah kesimpulan dari tiga kerangka hukum yang menjadi dasar bagi KPU menyelenggarakan proses Pilkada 2024.

Pertama, amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia cagub dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024.

Terakhir, kerangka hukum tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada.

Berdasarkan ketiga kerangka hukum itu juga KPU menjelaskan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Hasyim.

Meski begitu, terkait jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Kemudian, KPU menarik kesimpulan terkait syarat usia calon kepala daerah baik calon bupati, wali kota maupun gubernur yakni usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.

Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat