yoldash.net

Ketua KPK: Semua Bisa Cium 'Bau Anyir' Putusan Sela Gazalba Saleh

Ketua KPK menduga ada yang tidak beres dalam putusan sela PN Tipikor yang membebaskan terdakwa dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik putusan sela Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan semua orang bisa mencium 'bau anyir' putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh beberapa waktu lalu.

"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Nawawi berpendapat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela akan merusak sistem tatanan peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sepakat dengan pertimbangan majelis hakim tinggi pada PT DKI bahwa putusan sela majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana (perkara-perkara Tipikor)," ucap Nawawi.

"Terlebih, pada saat yang bersamaan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya juga sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor limpahan KPK yang kesemuanya tidak dilampiri pendelegasian dari lembaga lainnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, KPK, terang Nawawi, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba lewat putusan sela. Tiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Selain itu, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kembali menahan Gazalba serta memeriksa dan mengadili perkaranya dengan catatan susunan majelis hakim terdahulu diganti.

"Kan, cukup banyak majelis Pengadilan Tipikor Jakarta itu, biar lebih fair. Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal," ucap Nawawi.

Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan perlawanan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (24/6).

Perkara banding tersebut diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum menentukan kembali jadwal sidang Gazalba karena masih menunggu putusan lengkap dari PT DKI Jakarta. Pun begitu dengan tim penasihat hukum Gazalba yang belum bisa bersikap karena belum menerima salinan putusan resmi dari PT DKI Jakarta.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat