Ketua KPK: Semua Bisa Cium 'Bau Anyir' Putusan Sela Gazalba Saleh
![Ketua KPK: Semua Bisa Cium 'Bau Anyir' Putusan Sela Gazalba Saleh Ketua KPK menduga ada yang tidak beres dalam putusan sela PN Tipikor yang membebaskan terdakwa dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/11/27/nawawi-pomolango-menjadi-ketua-kpk-sementara-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan semua orang bisa mencium 'bau anyir' putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh beberapa waktu lalu.
"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (25/6) petang.
Nawawi berpendapat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela akan merusak sistem tatanan peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sepakat dengan pertimbangan majelis hakim tinggi pada PT DKI bahwa putusan sela majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana (perkara-perkara Tipikor)," ucap Nawawi.
"Terlebih, pada saat yang bersamaan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya juga sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor limpahan KPK yang kesemuanya tidak dilampiri pendelegasian dari lembaga lainnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, KPK, terang Nawawi, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba lewat putusan sela. Tiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Selain itu, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kembali menahan Gazalba serta memeriksa dan mengadili perkaranya dengan catatan susunan majelis hakim terdahulu diganti.
"Kan, cukup banyak majelis Pengadilan Tipikor Jakarta itu, biar lebih fair. Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal," ucap Nawawi.
Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan perlawanan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin (24/6).
Perkara banding tersebut diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum menentukan kembali jadwal sidang Gazalba karena masih menunggu putusan lengkap dari PT DKI Jakarta. Pun begitu dengan tim penasihat hukum Gazalba yang belum bisa bersikap karena belum menerima salinan putusan resmi dari PT DKI Jakarta.
(ryn/wis)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Cak Imin: PKB Belum Punya Niat Pasangkan Anies dengan Sohibul
-
Wanita di Jaktim Tewas Diduga Dianiaya Suami, Pelaku Ditangkap
-
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Ini
-
Partai Sayap Kanan Prancis Menang Pemilu, Incar Kursi PM
-
Inggris Gelar Pemilu Kamis Pekan Ini, Siapa Saja Calon PM-nya?
-
Ramai-ramai Kutuk Israel Sahkan Pos Permukiman di Tepi Barat
-
Pertamina Borong 96 Penghargaan ISRA 2024 Berkat TJSL Berkelanjutan
-
25,22 Juta Penduduk RI Miskin per Maret 2024
-
Sri Mulyani Minta Restu DPR Buat PMN KAI hingga Bank Tanah Rp6,1 T
-
2 Atlet Renang Indonesia Lolos Olimpiade 2024
-
Prediksi Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar Euro 2024
-
Jadwal Siaran Langsung Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Deret Gadget Diduga Bakal Dirilis Samsung di Galaxy Unpacked 10 Juli
-
PDNS Diretas, Data dan Pencairan KIP Kuliah Aman?
-
Detail Spesifikasi Inster, Mobil Listrik Termurah Hyundai
-
BYD Buka Dealer 4S di Jantung Kota Jakarta
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Kris Dayanti soal Rencana Nikah Azriel dan Sarah: Satu Tahun Lagi
-
INFOGRAFIS: Jadwal Tayang 7 Rekomendasi Film Baru Juli 2024
-
Ipar Adalah Maut Tembus 3,5 Juta Penonton, Dekati Capaian Siksa Kubur
-
FOTO: Menengok Pembuatan Kain Tenun Aceh, Pusaka Tanah Rencong
-
Kala Dua Desainer India Hipnotis Panggung Couture Paris
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso