Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kesaksian SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar
![Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kesaksian SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penyerahan uang Rp1,3 miliar ke kliennya.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/12/21/firli-bahuri-mundur-dari-kpk_169.jpeg?w=650&q=90)
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.
"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada Indonesia.com, Senin (24/6).
Ian menyebut keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SYL membenarkan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.
"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.
"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.
SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.
(lna/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Jokowi Boyong 1.740 ASN ke IKN Mulai September, Termasuk Eselon I
-
1.274 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke-78
-
KPK Bela Rossa Purbo Bekti: Penyidik Kami Profesional
-
PM Lebanon Nyatakan Darurat Perang Gegara Konflik Israel vs Hizbullah
-
Israel Minta Pasukan Internasional Urus Gaza, Palestina Menolak Keras
-
Media Asing Soroti Zhang Zhi Jie Meninggal saat Laga AJC di Yogyakarta
-
BRI Buka Layanan Keuangan untuk Diaspora & PMI di Korea Selatan
-
Daftar 15 Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak, Jatim Tertinggi
-
IHSG Terangkat ke 7.139 Sore Ini, Ditopang 321 Saham
-
Link Live Streaming Indonesia vs Australia di AFF U-16 2024
-
Hasil Piala AFF U-16: Thailand ke Final Usai Hancurkan Vietnam
-
PBSI Ungkap Kronologi Penanganan dan Hasil Medis Zhang Zhie Jie
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Imbas Peretasan PDNS, Semua Kementerian Wajib Punya Backup Data
-
Pemerintah Identifikasi Penyebab PDNS 2 Diserang Ransomware
-
Kenali Tanda Minyak Rem Mobil Harus Diganti
-
Motor Roda 3 Can Am Resmikan Dealer di PIK
-
Detail Spesifikasi Inster, Mobil Listrik Termurah Hyundai
-
Sinopsis Despicable Me 4, Gru Harus Sembunyi dan Muncul Mega Minions
-
5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juli 2024
-
Sexy Goath Sidang Mediasi dengan Juliette: Kecewa Berujung Seperti Ini
-
Dua Perawatan Ini Sering Dilakukan Pria di Klinik Kecantikan
-
Bolehkah Anak Mendapatkan Beberapa Vaksin Sekaligus di Satu Waktu?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso