yoldash.net

Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kesaksian SYL Beri Uang Rp1,3 Miliar

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penyerahan uang Rp1,3 miliar ke kliennya.
Pihak Firli Bahuri membantah adanya penyerahan uang Rp1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, Indonesia --

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada Indonesia.com, Senin (24/6).

Ian menyebut keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SYL membenarkan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.

"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.

"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.

"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.

"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.

SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.



Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat