yoldash.net

Anaknya Dibelikan Mobil dari Uang Patungan, SYL Salahkan Ajudan

Syahrul Yasin Limpo mengeklaim tak pernah meminta ajudannya Panji Hartanto untuk membelikan mobil baru untuk putrinya, Indira Chunda Thita.
Syahrul Yasin Limpo mengeklaim tak pernah meminta ajudannya Panji Hartanto untuk membelikan mobil baru untuk putrinya, Indira Chunda Thita. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyalahkan mantan ajudannya Panji Hartanto yang membelikan mobil baru untuk putrinya yang merupakan anggota DPR RI yaitu Indira Chunda Thita.

SYL mengklaim tidak pernah memerintahkan Panji untuk membeli mobil baru untuk putrinya tersebut.

Demikian disampaikan SYL saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara mengetahui bahwa saudari Thita, anak saudara yang pertama itu, ada menerima mobil Innova Venturer?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Di persidangan saya tahu Yang Mulia, sebelumnya juga tahu," ucap SYL.

ADVERTISEMENT

"Apakah saudara tahu sumber dana untuk pembelian mobil Innova Venturer dari sharing para eselon I?" lanjut hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," aku SYL.

SYL mengaku meminta Panji untuk mencarikan mobil supaya Thita tidak memakai mobil dinas. Sebab, kata SYL, kadang-kadang mobil tersebut dipakai untuk kepentingan organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, di mana Thita sebagai ketua umumnya.

"Oleh karena itu, carikan mobil di mana. Bukan untuk membeli, sehingga waktu saya tahu bahwa itu dibeli, saya marah kepada Panji. Untuk apa? Siapa yang mau pakai mobil itu?" aku SYL.

"Jadi, inisiatif untuk membeli mobil yang diserahkan ke anak saudara yang bernama Thita itu dari saudara atau Panji?" tanya hakim menegaskan.

"Saya minta disiapkan mobil. Kan, di kantor masih banyak mobil Yang Mulia, cuma jangan pakai pelat dinas, atau pinjam dari mana untuk Thita karena ini kegiatan insidental saja," ucap SYL.

"Selama ini kan dia (Thita) pakai mobil pengawal yang ada di rumah dinas Wichan [Widya Chandra] itu, mobil back up saya dipakai ke sana," tambah dia.

"Faktanya kan dibelikan mobil baru," timpal hakim.

"Ya saya marah Yang Mulia, saya marah. Kenapa dibelikan mobil? Kan mestinya dipinjam saja," kata SYL.

"Saudara marah ke siapa?" tanya hakim.

"Ke Panji waktu dia laporkan bahwa ini dibeli," jawab SYL.

"Bukan ke anak saudara?" lanjut hakim.

"Tidak, Thita enggak tahu," ucap SYL.

"Akhirnya dipakai juga oleh anak saudara. Walaupun saudara marah tetapi enggak ada usaha untuk kembalikan atau sekalian dijual lagi dan dikembalikan. Saudara tahu setelah itu dari sharing atau kumpulan para eselon I?" cecar hakim.

"Saya tidak tahu kalau itu sharing apalagi itu di- vendor-vendorkan," klaim SYL.

"Dan saya terlalu sibuk. Sesudah marah itu saya ada kegiatan yang lain. Kalaupun saya ingat, pasti saya minta untuk dikembalikan. Ini di persidangan, saya disumpah Yang Mulia," ucap SYL menambahkan.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (29/4), Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian mengatakan Kementan membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk Thita. Mobil itu dibeli lunas pada Maret 2022.

Menurut Arief, sumber uang untuk membeli mobil tersebut dari iuran sharing pejabat eselon I Kementan.

SYL, Kasdi, dan Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Lebih lanjut, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat