yoldash.net

Daftar Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang akan memberantas penyakit masyarakat ini dari hulu ke hilir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang akan memberantas penyakit masyarakat ini dari hulu ke hilir. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang akan memberantas penyakit masyarakat ini dari hulu ke hilir.

Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," kata Pasal 1 beleid tersebut.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi, sebagaimana diatur dalam pasal 2. Pembentukannya sendiri ditujukan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat Indonesia.

Menurut pasal 4 Keppres tersebut, satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien.

Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5. Satgas ini terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,

Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh menko polhukam selaku ketua satgas dalam kurun waktu paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Serupa, ketua satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Masa kerja Satgas sendiri berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini hingga 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.

Lebih lanjut, masalah judi online tengah menjadi sorotan pemerintah belakangan ini. Pasalnya, judi online telah menimbulkan banyak masalah sosial dan juga hukum.

Terbaru, seorang polisi wanita di Jombang membakar suaminya hingga tewas karena kesal uang habis untuk judi online.

(lom/rds)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat