yoldash.net

Tito Taksir Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Digelar Januari 2025

Mendagri Tito Karnavian memperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar di bulan Januari 2025.
Mendagri Tito Karnavian memperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar di bulan Januari 2025. (Kemendagri)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar di bulan Januari 2025.

Hal ini ia sampaikan dalam pidatonya di Rakernas XVII Apeksi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).

Awalnya Tito menjelaskan tujuan digelar Pilkada serentak seluruh Indonesia supaya administrasi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah berjalan secara beriringan. Karenanya, Pilkada serentak digelar di tahun yang sama ketika presiden yang baru hasil Pilpres 2024 terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kali pilkada ini digelar di tahun yang sama di tahun pilpres. Ini ada maksudnya buat administrasi pemerintahan lebih baik, karena ada ada paralel presiden dilantik Oktober," kata Tito yang disiarkan di kanal YouTube Go Streaming Indonesia.

Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa mengonfirmasi tayangan tersebut dan mempersilakan Indonesia.com untuk mengutip pidato Tito dalam Rakernas XVII Apeksi tersebut.

ADVERTISEMENT

Tito lantas menjelaskan jadwal hari pemilihan Pilkada serentak 2024 akan digelar 27 November 2024. Kemudian, ia memperkirakan kepala daerah terpilih bisa dilantik pada Januari 2025 jika tak ada persoalan pascaPilkada.

"Pilkada 27 November. Kalau enggak ada terlalu masalah, dilantik Januari [2025]. Kalau ada sengketa [pilkada] ya itu beberapa bulan," kata Tito.

"Tapi ini enggak jauh beda dengan masa kepemimpinan dengan masa jabatan presiden terpilih," tambahnya.

Tito meyakini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa paralel dan beriringan satu sama lain jika digelar Pilkada serentak.

Ia mencontohkan Pilkada yang digelar sebelumnya membuat tak sinkron pelbagai program antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan para calon kepala daerah kerap kali membuat janji politik, program dan rencana kerja masing-masing yang belum tentu sama dengan janji politik dan program presiden.

"Gubernur pun hadapi persoalan. Hadapi pemimpin negara yang mungkin berbeda di masa jabatan lima tahun ada dua presiden yang beda. Menjadi switch-nya lagi sulit sekali pelaksanaannya. Lalu di bawahnya bupati dan wali kota baru dengan janji politik yang beda lagi," kata dia.

"Wali kota juga sama pusingnya. Gubernur baru punya visi misi lain. Gubernur lama maunya bangun jalan di Bengkalis, yang baru maunya bangun jalan di Dumai. Makanya ini [Pilkada] di paralel kan, serempak," tambahnya.



Di medio 31 Agustus 2023 lalu, Tito juga sempat melontarkan opsi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak usai Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025.

"Timbul ide, jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito saat itu dikutip ANTARA.

Tito mengatakan usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi.

"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden," katanya.

Dalam situs resmi KPU, dijelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Para pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan penghitungan suara KPU, bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.

Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat