yoldash.net

JK Anggap Kerugian Negara di Kasus LNG Murni Proses Bisnis

Jusuf Kalla menyebut apa yang dilakukan Karen Agustiawan saat pengadaan LNG untuk Pertamina murni bisnis. Dalam bisnis, kata dia, untung rugi hal biasa.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, Karen Agustiawan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, murni terjadi karena proses bisnis.

Hal itu disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan, di PN Jakarta PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5)

"Ya, murni proses bisnis dan intinya Covid," kata JK usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK berpendapat untung dan rugi dalam proses bisnis merupakan hal biasa.

Menurutnya, jika seorang pimpinan atau direktur membuat suatu kebijakan, hal tersebut bukan perbuatan kriminal selama tidak menguntungkan diri sendiri.

ADVERTISEMENT

"Kalau pimpinan atau direktur membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya," katanya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(yoa/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat