yoldash.net

Pj Gubernur Babel Pertimbangkan Bantuan Hukum ASN Terjerat Kasus Timah

Pj Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal mengatakan pemprov akan melihat dan mempelajari pasal-pasal untuk menyediakan bantuan hukum kepada tersangka.
Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mempertimbangkan bantuan hukum kepada salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus mega korupsi timah di daerah itu.

"Saya belum menerima pemberitahuan resmi, meskipun saat ini ASN yang menjadi tersangka ini sudah ditahan di Kejagung," kata Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Selasa (30/4) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengaku akan melihat pasal yang dikenakan kepada tersangka terlebih dulu, apakah karena administrasi, salah memberi izin tambang, atau karena terlibat secara pribadi di perusahaan tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita pelajari dan memilah dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut," katanya.

Ia menyatakan dalam pemberian bantuan hukum kepada ASN ini, Pemprov Kepulauan Babel juga akan melihat pasal-pasal untuk menyediakan bantuan hukum kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat dulu aturan dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN yang terlibat masalah korupsi pertimahan ini," kata Syafrizal.

Satu tersangka dari ASN Pemprov Babel adalah Kepala Dinas ESDM Suranto Wibowo (SW).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena menyebutkan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memaparkan SW selaku mantan Kepala Dinas ESDM 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan.

Kelima perusahaan tersebut antara lain PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung;

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 dan tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 hingga saat ini sudah definitif sebagai Kepala Dinas ESDM Babel.

"Tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk," kata Ketut.

Setop tambang timah liar

Sementara itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Bangka Belitung sepakat menghentikan seluruh penambangan bijih timah liar, guna meminimalkan kerusakan lingkungan di daerah itu.

"Kami terus menggalakkan penertiban tambang-tambang liar tanpa izin ini," kata Syafrizal.

Ia mengatakan kesepakatan menghentikan seluruh penambangan timah ilegal ini tidak hanya dilakukan di Forkopimda provinsi, tetapi juga pemerintah pusat dan kabupaten serta kota se-Provinsi Kepulauan Babel.

"Perusahaan yang memiliki izin dan prosesnya legal teruskan usaha penambangan timahnya, sementara tambang-tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas penambangannya," katanya.

Ia mengajak masyarakat yang bekerja di tambang-tambang ilegal ini untuk kembali ke desa untuk menghidupkan kembali sektor pertanian.

"Saya sudah meminta kepala desa untuk mengalokasikan dana desa untuk mendukung sektor pertanian, agar masyarakat penambang ilegal ini termotivasi untuk bertani di desanya," kata Syafrizal.

Ia menyatakan selama ini Bangka Belitung dari aspek ekonomi masih mengantungkan dari beberapa sektor terutama sektor penambangan bijih timah. Hampir 400 ribu penduduk di Kepulauan Babel ini mengantungkan ekonomi dari sektor tambang ini.

"Hari ini sektor penambangan sedang dalam penataan, banyak para pemilik usaha tambang, jabatan sedang ditahan di Kejagung karena terlibat kasus korupsi tata niaga pertimahan di daerah ini," kata Syafrizal.

(Antara/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat