yoldash.net

Kejagung Ungkap Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejagung beberkan peran lima tersangka baru dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Kejagung membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. (Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan tersangka SW, BN, dan AS, ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Bangka Belitung, menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Menurutnya, RKAB yang diterbitkan itu tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut, tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal diwilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4) malam.

Sementara, tersangka HL dan FR dinilai turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah, sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

ADVERTISEMENT

"Di mana keduanya membentuk kemudian perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dengan penetepan lima orang ini, berarti sudah ada 21 orang tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(yoa/pua)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat