Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara.
Ridwan dan Sugeng juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain, yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
Mereka divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan para terdakwa yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.
Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menempuh banding.
"Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," ucap jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Yuli dan Henry dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara serta Eric dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa juga ingin ketiga terdakwa ini dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Pembunuh PSK di Bali Sempat Tersenyum Saat Lempar Koper Isi Jasad
-
Cak Imin Minta Calon Kepala Daerah PKB: Jangan Masuk Lubang Korupsi
-
12 Ribu Korban Banjir di Wajo Sulsel Butuh Air Bersih
-
Negosiasi Gencatan Senjata di Mesir Lanjut Tanpa Delegasi Israel
-
Delegasi Israel Belum Hadir di Pertemuan Gencatan Senjata di Mesir
-
Nama Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
-
Besok Transmart Full Day Sale, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat
-
Sepeda Listrik Diskon hingga 25% + 20% di Transmart Besok
-
Barang Bawaan Tak Dibatasi, Zulhas Minta 'Jastiper' Tetap Taat Aturan
-
Pelatih Jepang Buka-bukaan Soal Penalti Uzbekistan di Final
-
Kata-kata Jonatan Usai Indonesia ke Final Thomas Cup: Puji Fajar/Rian
-
Ronaldo Cetak Hattrick, Al Nassr Menang 6-0
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Tong Setan, Cara Ekstrem Astronaut Agar Tak 'Letoy' di Luar Angkasa
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
Cloud EV Jadi Mobil Listrik Ketiga Wuling yang Lengkapi ABC Stories
-
Taksi Terbang Diuji Coba Juli 2024 di IKN
-
Harga Resmi Cloud EV Bakal Diumumkan Pertengahan Mei
-
Sinopsis Suburbicon, Bioskop Trans TV 4 Mei 2024
-
Mimpi Pemuda dan Jalan Kelabu Lulusan Seni di Indonesia
-
Billy Luncurkan Misi Terakhir Lawan Homelander di Trailer The Boys 4
-
Pantai di Italia Izinkan Pasangan Menikah Tanpa Pakaian
-
Rekor, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso