Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Bikin Skenario Korban Pencurian
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan wanita berinisial LN (40) sebagai tersangka pembunuhan terhadap EV (7) yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh LN selaku tante dari EV, di kawasan Teluknaga, Tangerang, pada Senin (22/4) malam.
Zain mengatakan pelaku juga berupaya menghilangkan jejak hingga menyiapkan skenario yang disampaikan kepada tetangganya agar aksi kejinya tidak diketahui siapapun.
"Dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi, agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Kendati demikian, Zain memastikan dari hasil analisa CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi yang ada, penyidik menduga aksi pembunuhan dilakukan oleh orang terdekat yakni LN selaku tante dari korban.
"Pelaku LN merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Lebih lanjut, Zain mengatakan dari hasil penyidikan pelaku juga telah mengakui sengaja membunuh keponakannya tersebut dengan cara dibekap menggunakan bantal selama 10 menit hingga tewas.
Zain mengatakan aksi keji itu dilakukan oleh pelaku lantaran merasa sakit hati usai tidak diberikan pinjaman uang oleh orang tua korban.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," tuturnya.
Setelah menjalankan aksinya itu, pelaku lantas membawa jasad korban untuk disembunyikan di tempat penyimpanan dupa dan ditutupi dengan terpal.
Korban berhasil ditemukan saat kedua orang tua korban melakukan pencarian usai EV tidak kunjung pulang ke rumah sejak pukul 11.30 WIB. Korban yang ditemukan dalam kondisi lemas sempat dilarikan ke rumah sakit namun tetap tidak terselamatkan.
"Pukul 20.00 WIB ditemukan korban tidak jauh dari tempat tinggalnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, LN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Cak Imin Minta Calon Kepala Daerah PKB: Jangan Masuk Lubang Korupsi
-
12 Ribu Korban Banjir di Wajo Sulsel Butuh Air Bersih
-
Cak Imin Sambut Baik Khofifah Bila Daftar ke PKB Maju Pilgub Jatim
-
Rusia soal Prancis Berencana Kirim Pasukan ke Ukraina: Sangat Bahaya
-
Delegasi Hamas Tiba di Mesir Bahas Gencatan Senjata
-
Direktur CIA Hadiri Perundingan Gencatan Senjata Israel-Hamas
-
Besok Transmart Full Day Sale, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat
-
Sepeda Listrik Diskon hingga 25% + 20% di Transmart Besok
-
Barang Bawaan Tak Dibatasi, Zulhas Minta 'Jastiper' Tetap Taat Aturan
-
Hasil Liga Inggris: Haaland Cetak Empat Gol, Man City Kejar Arsenal
-
Hasil La Liga: Barcelona Kalah, Real Madrid Juara Spanyol
-
FOTO: Indonesia Tembus Final Thomas Cup 2024
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Tong Setan, Cara Ekstrem Astronaut Agar Tak 'Letoy' di Luar Angkasa
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
Taksi Terbang Diuji Coba Juli 2024 di IKN
-
Harga Resmi Cloud EV Bakal Diumumkan Pertengahan Mei
-
VinFast, Senjata Vingroup Kuasai Pasar Global Kendaraan Listrik
-
Sinopsis Suburbicon, Bioskop Trans TV 4 Mei 2024
-
Mimpi Pemuda dan Jalan Kelabu Lulusan Seni di Indonesia
-
Billy Luncurkan Misi Terakhir Lawan Homelander di Trailer The Boys 4
-
Pantai di Italia Izinkan Pasangan Menikah Tanpa Pakaian
-
Rekor, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso