yoldash.net

KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba Terkait Suap Dana PEN

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali mengatakan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN Kemendagri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pihak lain sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat Rusman Emba.

Mereka antara lain Sekretaris Daerah Muna Eddy, Kepala Bappeda Muna La Mahi, Plt. Kepala Dinas PUPR Muna Muhammad Aswan Kuasa, Kepala Dinas Komunikasi Muna Dahlan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna Rehabeam Lumban Gaol.

ADVERTISEMENT

Kemudian Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Muna La Ode Abdul Salam, ASN Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Muna La Ode Hidayat, Direktur Utama PT Ajizam La, pihak swasta La Tele alias Iwan.

Selain itu mantan staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Wa Ode Silviyana Arifin, wiraswasta Indrawan alias Ateng, pihak swasta La Ridhaka, mantan ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum.

Rusman Emba membenarkan akan diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sultra. Ia mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto," kata Rusman di Kendari, dikutip dari Antara.

Rusman Emba membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Ia mengklaim tak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang terjadi dalam kasus suap tersebut.

Menurutnya, dana PEN yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Kemendagri digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.

Rusman Emba menyebut jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar.

"Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," ungkapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.

Lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri Cs itu juga telah mencegah Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan, mulai Juli 2023 sampai Januari 2024.

Tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bupati Muna, kantor dinas di Pemkab Muna Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.

Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat