7 Larangan Tradisi Muslim di Tajikistan, Batasi Usia Masuk Masjid
Salah satu negara mayoritas Muslim di Asia, Tajikistan, menjadi sorotan usai mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab pada pekan lalu.
UU itu mencakup tradisi dan perayaan di Tajikistan. Aturan ini juga melarang penggunaan pakaian asing termasuk jilbab atau penutup kepala bagi perempuan Muslim.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan memperketat larangan berbau keagamaan. Berikut sejumlah larangan tradisi Muslim di negara ini, dikutip dari EuroNews.
1. Larangan terkait pakaian muslim dan hijab
Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang "tradisi dan perayaan".
Salah satu alasan pemerintah melarang penggunaan hijab dan atribut keagamaan lainnya adalah "demi melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul serta ekstremisme".
Dalam beberapa tahun terakhir, Tajikistan terus memperketat larangan memakai pakaian dan atribut keagamaan, terutama pakaian Muslim, di sekolah-sekolah dan tempat kerja.
Dengan UU ini, Tajikistan disebut akan memperluas larangan penggunaan hijab hingga di tempat publik.
Dalam aturan baru ini, warga juga dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.
Dikutip dari EuroNews, mereka yang melanggar undang-undang ini akan didenda mulai dari 7.920 somoni atau sekitar Rp12,1 juta untuk warga biasa, sekitar 54 ribu somoni (Rp82,6 juta), dan 57.600 somoni (Rp88,1 juta) bagi para tokoh agama.
2. Pelarangan salah satu tradisi saat Idul Fitri
Undang-Undang ini juga melarang tradisi umat Muslim Tajikistan "iydgardak" yang berlangsung saat Hari Raya Idul Fitri. Iydgardak adalah tradisi ketika anak-anak mengunjungi rumah-rumah dan mendapatkan uang saku.
Bersambung ke halaman berikutnya...
7 Larangan Tradisi Muslim di Tajikistan, Batasi Usia Masuk Masjid
BACA HALAMAN BERIKUTNYATerkini Lainnya
-
Gerindra Komunikasi Intens dengan PKS dan KIM Jelang Pilgub Jakarta
-
Geger Temuan Potongan Mayat Pria Diduga Korban Mutilasi di Garut
-
Gibran dan Taj Yasin Hadiri HUT Bhayangkara di Semarang
-
Kabinet Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat
-
VIDEO: Pesawat Kecil Jatuh ke Jalan Tol di Prancis, Tiga Tewas
-
Pilpres Iran Lanjut Putaran Kedua sampai Gencatan Senjata Gaza Mandek
-
Menteri Erick Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN
-
Rupiah Menguat ke Rp16.364 per Dolar AS Awal Juli
-
Matahari Disebut Kembali Tutup Gerai di Tangerang
-
Profil Pebulutangkis China Zhang Zhi Jie yang Meninggal di AJC 2024
-
Kronologi Pebulutangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal di AJC 2024
-
Pelatih Spanyol Buka Suara Usai Bantai Georgia di Euro 2024
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
3 Cara Selamatkan Data PDNS yang Terserang Ransomware
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Mitsubishi Xpander Cross Elite Edisi Terbatas
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
Di Glastonbury, Coldplay Ajak Fan Kirim Cinta ke Israel dan Palestina
-
Reza soal Pernikahan Aaliyah dan Thariq: Insyaallah Tahun Ini
-
Michael Jackson Terlilit Utang Ratusan Juta Dolar Kala Meninggal Dunia
-
VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
-
Finlandia Siapkan Vaksin Flu Burung untuk Manusia, Pertama di Dunia
-
Dokter Jelaskan soal Keamanan Konsumsi Daging Hewan yang Terpapar PMK