yoldash.net

Daftar Negara yang Menolak LGBT

Nigeria, Iran, hingga Arab Saudi termasuk dalam negara-negara yang menolak LGBT, dengan ancaman penjara sampai hukuman mati.
Sederet negara menolak keras aktivitas LGBT, salah satunya Iran. Foto: iStock/Rainer Puster

Daftar Isi
  • Nigeria
  • Iran
  • Yaman
  • Arab Saudi
  • Indonesia
  • Jamaika
  • Somalia
Jakarta, Indonesia --

Thailand baru-baru ini menjadi sorotan gara-gara melegalkan pernikahan sesama jenis.

Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menyetujui pernikahan sesama jenis dan terikat dalam undang-undang.

Keputusan tersebut disahkan oleh majelis tinggi senat yang memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara berbanding empat, pada Selasa (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, sejumlah negara masih bersikeras untuk menolak hal tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran maupun konstitusi negaranya.

ADVERTISEMENT

Berikut negara-negara yang menolak aktivitas LGBT.

Nigeria

Nigeria menjadi negara di benua Afrika yang menolak berbagai aktivitas kelompok LGBT, termasuk pernikahan sesama jenis.

Warga yang kedapatan melakukan pernikahan sesama jenis, terancam hukuman 14 tahun penjara hingga hukuman mati. 

Hal itu lantas menuai polemik di tengah masyarakat. Namun, pemerintah Nigeria bersikeras untuk melarang aktivitas tersebut menjamur di negaranya.

Iran

Iran merupakan salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang melarang keras berbagai aktivitas kelompok LGBT.

Seperti pada kasus dua aktivis LGBT di Iran yang divonis hukuman mati karena menyuarakan soal pernikahan sesama jenis, seperti dilansir dari Iran Internasional.

Hukum syariat Islam yang kental dianut masyarakat Iran membuat pemerintah turut tegas dalam menanggapi kasus tersebut.

Yaman

Yaman merupakan negara selanjutnya yang turut menerapkan sanksi tegas terhadap segala aktivitas kelompok LGBT.

Kelompok milisi Houthi yang berkuasa di beberapa wilayah Yaman juga turut menerapkan peraturan tersebut.

Bahkan, Houthi pernah menahan 35 orang yang diduga menyebarkan aktivitas soal LGBT. Sekitar 13 orang terdakwa hukuman mati dan langsung dieksekusi di depan umum.

Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi terkenal akan berbagai hukuman tegas terhadap berbagai tindakan yang menyimpang dari ajaran agama.

Salah satu hukum tersebut juga berlaku terhadap aktivitas LGBT yang dilakukan sejumlah kelompok.

Melansir dari situs resmi UNHCR, Arab Saudi memiliki hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah atas keterlibatan dalam pernikahan sesama jenis atau berbagai aktivitas LGBT lain.

Tindakan tersebut memang ilegal dan ditentang keras tak hanya oleh pemerintah, bahkan masyarakat Arab Saudi.

Indonesia

Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang menolak berbagai aktivitas kelompok LGBT.

Perkembangan tentang kelompok LGBT di RI belakangan ini memang semakin terlihat. Namun, hal itu menuai polemik dan perdebatan di tengah masyarakat.

Salah satu bentuk larangan aktivitas LGBT yang kini gencar digaungkan adalah soal perkawinan sesama jenis.

Melansir dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, pemerintah bakal terus konsisten untuk tidak melayani perkawinan sejenis.

Sebagai pencegahan, pemerintah Indonesia bakal mengedukasi kasus tersebut melalui lingkup paling kecil yaitu keluarga.



Jamaika

Jamaika merupakan salah satu negara di Kepulauan Karibia yang turut menolak berbagai aktivitas LGBT.

Pemerintah Jamaika pun disebut memiliki undang undang yang disepakati sejak era kolonial.

Peraturan itu pernah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Menurut sebagian orang, larangan tersebut telah mencederai unsur hak asasi manusia warga Jamaika.

Namun pemerintah Jamaika masih bersikeras untuk mempertahankan peraturan tersebut.

Somalia

Negara yang sebagian besar penduduknya menganut agama Islam ini juga menolak segala bentuk aktivitas LGBT.

Somalia menerapkan undang-undang sodomi, serupa seperti yang diterapkan Jamaika.

Melansir Washington Post, pelaku yang melanggar hukum tersebut bakal melewati tiga fase hukuman.

Hukuman pertama dan kedua berupa hukum cambuk hingga penjara, sedangkan yang ketiga berpotensi dihukum mati.

(val/dna)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat