yoldash.net

Peritel Kritik Zonasi Larangan Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).

Jakarta, Indonesia --

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.

Ia menyebut aturan itu mengandung pasal karet yang mengatur larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan.

Ia mengatakan pasal tersebut ambigu karena tidak menjelaskan detail penghitungan zonasi 200 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana cara menghitung 200 meternya? Mau pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?," katanya di Kantor Aprindo, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

Tak hanya soal penghitungan zonasi 200 meter, Roy juga mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimaksud RPP Kesehatan. Pusat pendidikan katanya bisa multitafsir.

"Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Ingggris, ada sekolah mengemudi, ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini juga ambigu, pasal karet," katanya.

Roy mengatakan bahwa saat sosialisasi RPP Kesehatan tidak ditemukan pasal yang mengatur zonasi perdagangan rokok. Namun setelah sosialisasi, Aprindo mendapatkan informasi bahwa pasal tersebut masuk dalam RPP Kesehatan.

Tak hanya itu, Roy juga mendapatkan kabar bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindsutrian (Kemenperin) tidak dilibatkan dalam membubuhkan paraf di RPP Kesehatan. Padahal kedua kementerian itu berkaitan dengan penjualan dan indutri rokok.

Roy mengatakan jika RPP tersebut disahkan maka ritel bisa kehilangan pendapatan lima hingga delapan persen. Kemudian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang kini mencapai Rp230 triliun dikhawatirkan akan turun.

Belum lagi katanya lima juta petani tembakau juga bisa terancam berhenti bekerja jika industri rokok tergerus. Akibatnya daya beli akan turun.

"Akhirnya konsumsi rumah tangga turun dan PDB kita juga turun," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat