yoldash.net

KASN Ingatkan Banjir TNI/Polri Jadi PNS Imbas Aturan Turunan UU ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mewanti-wanti banjir TNI/Polri dalam jabatan sipil alias pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai instansi.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mewanti-wanti banjir TNI/Polri dalam jabatan sipil alias pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai instansi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Jakarta, Indonesia --

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mewanti-wanti banjir TNI/Polri dalam jabatan sipil alias pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai instansi.

Kekhawatiran ini muncul di tengah rencana penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN. Beleid ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan banyak perwira TNI/Polri yang tak punya jabatan tinggi, terutama di kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga potensi untuk ditempatkan di jabatan sipil kan besar sekali. Jadi, ke depan, kalau ini tidak dikelola dengan baik mulai dari kebijakan presiden hingga menpan, maka polemik yang menyangkut masalah penempatan anggota TNI/Polri di kementerian/lembaga (K/L) itu akan terus menjadi masalah," kata Tasdik dalam diskusi virtual, Kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

"Karena di TNI/Polri problem, khususnya di Polri. Jabatan terbatas, perwira yang mengisi jabatan sudah cukup banyak sehingga mereka perlu ada penyaluran," sambungnya.

Tasdik mengatakan RPP Manajemen ASN memang akan membatasi posisi untuk TNI/Polri. Ada jabatan dan instansi tertentu yang boleh diisi militer.

Dengan persyaratan yang ketat, KASN percaya bisa terlaksana dengan baik. Asalkan, implementasinya konsisten.

"Kita masalahnya kadang-kadang enggak konsisten. Aturan seperti itu, pelaksanaannya jauh dari apa yang seharusnya. Ini komitmen dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Siapa yang jamin komitmen terwujud? Kalau KASN gak ada, (menjadi tugas) Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Tasdik.

"Kalau ada PPK macam-macam melakukan kebijakan di luar koridor, (BKN) harus mengambil langkah tegas. Ini risiko lembaga pengawas harus konsisten, akhirnya kita gak akan tercapai apa yang diinginkan menjaga marwah bahwa ini rumah PNS (kalau tidak konsisten)," tambahnya.

Di lain sisi, Tasdik mengatakan KASN tak pernah diajak diskusi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ia menekankan rumusan kebijakan ini akan sangat berdampak bagi para PNS. Oleh karena itu, Tasdik meminta Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk turut melibatkan KASN hingga Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Karena memang proses pembahasan RPP ini jujur saya mengatakan KASN tidak pernah dilibatkan, apakah karena kami tidak secara substansi bukan sebagai perumus kebijakan. Apakah begitu pertimbangannya? Setidak-tidaknya kami kan tahu situasi di lapangan, tapi sampai hari ini KASN tidak dilibatkan dalam pembahasan tentang Manajemen ASN ini," curhatnya.

"Selama ini KASN kok gak pernah diajak dan diundang membahas terkait pelaksanaan perumusan manajemen ASN, gak tahu Korpri diundang atau enggak, karena ini akan berdampak pada nasib PNS dan ASN secara keseluruhan," tutup Tasdik.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat