yoldash.net

Berbagai Gaji-Tunjangan yang Didapat Prabowo saat Jadi Presiden RI

Prabowo Subianto resmi ditetapkan KPU jadi presiden 2024-2029 terpilih oleh KPU. Kalau sudah dilantik, Prabowo akan mendapatkan beberapa fasilitas dari negara.
Prabowo Subianto resmi ditetapkan KPU jadi presiden 2024-2029 terpilih oleh KPU. Kalau sudah dilantik, Prabowo akan mendapatkan beberapa fasilitas dari negara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Jakarta, Indonesia --

Prabowo Subianto resmi ditetapkan sebagai presiden terpilih 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4).

Kalau jadi presiden, ada sejumlah fasilitas yang akan dikantongi Prabowo sebagai orang nomor satu di Indonesia. Paling utama adalah gaji pokok presiden.

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Beleid ini belum direvisi hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aturan itu, gaji kepala negara sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5,04 juta per bulan, yakni untuk setingkat ketua DPR dan ketua MPR.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, gaji pokok presiden menyentuh Rp30,24 juta per bulan.

Selain itu, Prabowo berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Jika ditotal dengan gaji, Prabowo akan mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp62 juta.

Belakangan, publik juga dibuat paham dengan keberadaan dana operasional presiden. Ini terungkap saat Menteri Keuangan Sri Mulyani bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Dana operasional merupakan anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden. Akan tetapi, nilainya bisa berbeda setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan pekerjaan kepala negara.

[Gambas:Video CNN]

Sebagai gambaran, Menkeu Sri Mulyani merinci besaran dana operasional presiden yang diterima Joko Widodo dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:

Pada 2019, dana operasional presiden sebesar Rp110 miliar. Naik menjadi Rp116,2 miliar pada 2020.

Lalu, pada 2021 kembali naik ke Rp119,7 miliar. Naik tajam pada 2022 menjadi Rp160,9 miliar.

Akan tetapi, turun menjadi Rp156,5 miliar pada 2023.

(skt/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat