Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Naik dari Rp10.900 ke Rp12.500
Pemerintah memberlakukan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kilogram (kg) menjadi Rp12.500 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan relaksasi HET beras medium ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
"Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp12 ribu-Rp12.500," ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/4), melansir Antara.
Dalam surat edaran, Bapanas merinci relaksasi HET beras premium dan beras medium berlaku di delapan wilayah.
Tertulis bahwa relaksasi HET beras premium dan beras medium dilakukan karena rata-rata harga beras premium dan beras medium nasional masih cenderung tinggi, meskipun saat ini masih dan sedang panen raya.
Selain itu, kebijakan dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional dan retail modern.
"Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.
Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg.
Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg dari sebelumnya Rp11.800 per kg.
Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan diperpanjangnya relaksasi HET beras premium yang naik sebesar Rp1.000 per kg dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg sejak 24 April hingga 31 Mei 2024.
Terkini Lainnya
-
Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pileg 2024, Kecuali Terkait PSI
-
Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Dana PEN
-
BNPB: 6.125 Warga Masih Mengungsi Imbas Erupsi Gunung Ruang
-
VIDEO: Detik-detik Polisi Tangkap Pedemo Pro-Palestina di Kampus AS
-
Pasukan Junta Myanmar Keok ke Milisi Bersenjata, 70 Senjata Disita
-
Panas Ekstrem 41 Derajat Celsius di Thailand, Total 30 Orang Tewas
-
FOTO: Bermimpi Jalur MRT Lanjut Sampai Tangsel
-
Kemendag Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp484 M ke Peritel Pada Mei
-
Pentingkah Perjanjian Pranikah Pisah Harta Seperti Dibuat Sandra Dewi?
-
Hasil Liga 1: Bhayangkara Bantai Barito
-
Kapten Malaysia U-23 Dihujat karena Curhat Dirujak Netizen
-
Hasil PLN Mobile Proliga: Lavani Allo Bank Hajar Garuda Jaya
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: 'Iseng' ala China, Nyoba Piara Ikan di Luar Angkasa
-
Bos XL Axiata Soal Wacana Merger dengan Smartfren: Belum Ada Hilal
-
Link Daftar Konversi Motor Listrik Gratis
-
Kumpulan Aksi Koboi Sopir Arogan Fortuner dan Pajero Sport
-
Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Meluncur di Beijing
-
Jubir Bantah Melinda Gates Tunangan dengan Eks Reporter: Sudah Putus
-
Dituding HYBE dalam Pengaruh Dukun, Min Hee-jin Buka Suara
-
Review The Tortured Poets Department: Manuskrip Kegetiran Taylor Swift
-
Jangan Sampai Tertular, Ini Cara Mencegah Malaria
-
FOTO: Warna-warni Tulip Bermekaran di Lisse Belanda
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso