yoldash.net

Alasan Penyaluran Dana BLT UMKM Rp1,1 T Dianggap Bocor ke PNS

Kemenkop UKM mengungkap alasan penyaluran dana BLT bagi UMKM senilai Rp1,18 triliun dianggap bermasalah oleh BPK.
Kemenkop UKM mengungkap alasan penyaluran dana BLT bagi UMKM senilai Rp1,18 triliun dianggap bermasalah oleh BPK.Ilustrasi UMKM. (CNN Indonesia/Chandra Erlangga).

Jakarta, Indonesia --

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengungkap alasan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM atau dikenal sebagai program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,18 triliun dianggap bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, BPK menemukan dana tersebut bocor ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut Arif, kemungkinan data yang digunakan merujuk pada realisasi penyaluran BPUM per Desember 2020. Kala itu, menurutnya, memang masih belum ada basis data tunggal terkait UMKM.

Selain itu, waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak dari pandemi virus corona di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak," kata Arif kepada Indonesia.com, Rabu (23/6).

Atas dua alasan itu maka muncul temuan masalah di penyaluran dana BLT UMKM. Dalam temuan, BPK mencatat ada 414.590 penerima yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, dana BLT UMKM senilai Rp101,9 miliar justru mengalir ke PNS dan ASN lainnya. Lalu, senilai Rp3,34 miliar ke penerima ganda, Rp46,45 miliar ke bukan pelaku usaha mikro, Rp28,39 miliar justru ke penerima yang tengah mengajukan kredit di bank, dan Rp673,9 miliar masuk kantong penerima dengan NIK yang tidak sesuai.

Sisanya, dana sebanyak Rp49,01 miliar ke penerima dengan NIK anomali, Rp91,86 miliar ke orang yang sudah meninggal dunia, Rp19,2 juta ke penerima yang sudah pindah ke luar negeri, dan Rp2,4 juta ke penerima yang diduga datanya diduplikasi.

Kendati begitu, Arif memastikan temuan itu sudah diklarifikasi oleh KemenkopUKM ke BPK. Klarifikasi pun telah diterima oleh lembaga pemeriksa.

Selanjutnya, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Rekomendasi itu langsung ditindaklanjuti kementerian per Maret 2021.

"Kami tidak lanjuti sesuai rekomendasi Tim BPK dan tindak lanjut KemenkopUKM tersebut sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK," ujarnya.

Arif mengatakan tindak lanjut yang sudah dilakukan, yaitu pertama, bagi penerima BPUM yang belum melakukan pencairan dana, maka dana langsung diblokir. Dengan begitu, dana belum sempat dipakai oleh penerima.

Kedua, untuk penerima BPUM yang telah melakukan pencairan sebagian atau dana terlanjur tidak utuh, maka dilakukan penarikan sisa atau auto grab fund oleh bank penyalur. Ketiga, hasil pemblokiran dan auto grab fund atas penerima yang tidak sesuai dengan kriteria selanjutnya disetorkan kembali ke kas negara.

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara," tuturnya.

Sayangnya, Arif belum merinci besaran nilai dari pengembalian dana yang sudah dikembalikan ke APBN. Namun, ia memastikan semua pelaksanaan rekomendasi sudah dinilai oleh BPK.

"Dan laporan keuangan KemenkopUKM mendapatkan opini WTP," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat