Eks Karyawan Merpati Kirim Surat ke Jokowi Tuntut Pesangon
![Eks Karyawan Merpati Kirim Surat ke Jokowi Tuntut Pesangon Eks karyawan Merpati mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait pesangon eks pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/11/14/67c44b21-aba5-4ef9-8536-8f0cedfccd95_169.jpeg?w=650&q=90)
Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pesangon mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Dalam surat itu, eks karyawan Merpati meminta agar pesangon segera dibayarkan.
Ketua PPEM Anthony Ajawaila mengirimkan surat terbuka itu pada Kamis (17/6) lalu. Surat itu juga ditembuskan ke sembilan instansi, yakni Wakil Presiden RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, Komisi VI, dan Ombudsman.
Anthony menjelaskan terdapat ribuan karyawan eks Merpati yang belum mendapatkan hak normatif. Hal ini berupa cicilan kedua uang pesangon untuk 1.233 pegawai dengan nilai Rp318,17 miliar dan nilai hak manfaat pensiun sebesar RP94,88 miliar untuk 1.744 pensiunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016 tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangon akan dibayarkan," ucap Anthony dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/6).
Ia mengatakan eks pegawai Merpati berharap uang pesangon akan dinikmati di masa pensiun. Pasalnya, mereka butuh untuk melanjutkan hidup di masa tua.
ADVERTISEMENT
"Tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentu menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan, dan lain-lain. Bahkan setiap minggu kami mendengar kabar kematian rekan kami sesama eks pegawai Merpati," papar Anthony.
Sementara, mantan karyawan Merpati lainnya bernama M Masykoer mengatakan eks karyawan tak punya kuasa untuk mencegah apabila Merpati akhirnya harus ditutup atau dilikuidasi oleh negara. Namun, ia meminta seluruh kewajiban Merpati kepada mantan karyawan harus dipenuhi.
"Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah habis manis sepah dibuang. Kami mohon dengan sangat perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkan hak pesangon, begitu pun hak pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya," jelas dia.
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah pada 2021. Alasannya, BUMN tersebut dinilai sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
Salah satunya adalah Merpati. Menurut Erick, BUMN yang akan dibubarkan sudah berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Sementara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Merpati masih memiliki aset berupa fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) di Surabaya. Namun, BUMN penerbangan itu juga ada kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Untuk itu, pemerintah masih akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait rencana pembubaran Merpati.
Terkini Lainnya
7 Fasilitas yang Bisa Didapat KEK Lido City Milik Hary Tanoe
Jokowi Tetapkan MNC Lido City Milik Hary Tanoe Jadi KEK
Jangan Tunggu Pengusaha Lapor Presiden Sikat Preman Pelabuhan
Luhut Minta Media Tak Hanya Beritakan yang 'Jelek-jelek'
Temui Jokowi di Istana, Prabowo Berpose Silat dan Lari-lari Kecil
Jokowi Minta Dukungan Alih Pemerintahan ke Prabowo: Jaga Keberlanjutan
Ucapkan Selamat, Jokowi Ajak PM Inggris Berkontribusi buat Perdamaian
Temui Jokowi, Danny Pomanto Ungkap Ucapan Projo Soal Pilgub Sulsel