yoldash.net

Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Orang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara di kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Ilustrasi. Orang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara di kasus korupsi BAKTI Kominfo. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sadikin Rusli.

Sadikin Rusli merupakan orang kepercayaan mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 Achsanul Qosasi. Keduanya jadi terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

Majelis hakim menilai Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Fahzal Henri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).

Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa memberikan bantuan kepada Achsanul Qosasi selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi. Lalu, Sadikin Rusli dinilai tidak merasa bersalah.

ADVERTISEMENT

Sementara hal-hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit. Selain itu, Sadikin tidak pernah dihukum.

Pihak Sadikin Rusli menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Sadikin Rusli dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Salah satu alasan tuntutan lebih ringan karena Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Achsanul Qosasi.

Achsanul menerima duit Rp40 miliar dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat