yoldash.net

ELSAM Desak Pemerintah Umumkan Data Warga Bocor Imbas Peretasan PDNS

Menurut ELSAM pemberian notifikasi kepada publik tersebut mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ilustrasi. ELSAM mendesak pemerintah mengumumkan bahwa data warga bocor imbas insiden peretasan PDNS 2. (Foto: REUTERS/Kacper Pempel)

Jakarta, Indonesia --

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah segera mengumumkan status kebocoran data dan mengakui kegagalan perlindungan data pribadi masyarakat imbas insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Pemberian notifikasi kepada publik tersebut mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasalnya, insiden tersebut berdampak pada data pribadi warga dalam jumlah yang besar yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan daerah.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 46 UU PDP, [pemerintah] harus segera memberikan notifikasi kepada publik terkait dengan kegagalan pelindungan data pribadi yang terjadi," tulis ELSAM dalam sebuah keterangan, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut ELSAM pemberitahuan tersebut setidaknya mencakup informasi mengenai data pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana data pribadi terungkap; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali data pribadi.

ELSAM juga meminta semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi yang disimpan di PDNS, baik pengendali, pengendali gabungan, prosesor, maupun pihak ketiga, untuk bertanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya masing-masing serta sesuai dengan kewajiban kepatuhan yang diatur dalam UU PDP.

ADVERTISEMENT

Selain kedua hal tersebut, ELSAM juga mendesak beberapa hal kepada para pemangku kepentingan, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Presiden. Berikut daftar tuntutan ELSAM merespons insiden keamanan siber yang melanda PDNS:

1. BSSN memastikan proses investigasi yang tuntas untuk mengetahui penyebab terjadinya insiden, memberikan laporan kepada publik secara akuntabel, sekaligus melakukan proses pemulihan atas sistem maupun juga data-data yang disimpan pada infrastruktur PDN sementara.

2. BSSN melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh terhadap infrastruktur informasi vital, khususnya yang berkaitan dengan pemrosesan data-data strategis, maupun data-data pribadi
warga negara.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemenuhan seluruh standar kepatuhan terkait dengan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban untuk segera memberikan notifikasi kepada subjek data, berkaitan dengan kegagalan pelindungan data pribadi yang terjadi

4. Presiden maupun DPR segera menyiapkan usul inisiatif RUU Keamanan Siber, dengan menekankan pada pendekatan human centric, untuk merespons seluruh dinamika yang terkait dengan keamanan siber.

5. Pemerintah menjamin adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi publik, terkait dengan insiden keamanan siber yang terjadi, termasuk yang berkaitan dengan kegagalan pelindungan data pribadi, serta kegagalan dalam pemberian layanan publik.

Sebelumnya, PDNS 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni. Ini membuat sejumlah layanan publik lumpuh, di antaranya imigrasi.

Sementara itu, pemerintah mengklaim bahwa pelaku penyerangan belum mengancam akan menyebar data imbas serangan siber ke PDNS.

"Sejauh ini belum ada," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat ditanya soal ancaman data dibocorkan pelaku.

Sementara itu, Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk Herlan Wijanarko dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/6) mengungkap bahwa data yang terkena serangan ransomware di PDNS 2 tak dapat dipulihkan.

"Yang jelas data yang sudah kena ransom ini sudah enggak bisa kita recovery, jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki," kata Herlan.

Herlan mengatakan data-data tersebut telah diisolasi di tempatnya dan tidak bisa diakses oleh pihak luar.

"Jadi kondisi data itu di-encrypt. Ter-encrypt tapi di tempat. Dan sekarang sistemn PDNS 2 ini sudah kita isolasi. Tidak ada yang bisa mengakses. Kita putus akses dari luar," katanya.

Dengan demikian, kata Herlan, data-data dari kementerian lembaga yang ada di PDNS 2 tersebut tidak dapat disalahgunakan.

(lom/dmi)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat