yoldash.net

Terancam Diblokir AS, TikTok Siap Beri Perlawanan

TikTok akan memberikan perlawanan di pengadilan sebagai respons pengesahan Undang-undang Amerika Serikat (AS) yang berpotensi memblokir aplikasi tersebut.
TikTok akan memberikan perlawanan di pengadilan sebagai respons pengesahan Undang-undang Amerika Serikat (AS) yang berpotensi memblokir aplikasi tersebut. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

CEO TikTok Shou Zi Chew menyebut pihaknya akan memberikan perlawanan di pengadilan sebagai respons pengesahan Undang-undang Amerika Serikat (AS) yang mewajibkan perusahaan induk TikTok, ByteDance, menjual aplikasi tersebut.

Pasalnya, aturan baru tersebut memungkinkan AS memblokir TikTok apabila ByteDance tidak melaksanakan kewajibannya. Undang-undang ini memberikan waktu sembilan bulan bagi TikTok untuk melepaskan diri dari ByteDance atau akan dikeluarkan dari pasar AS.

Amerika Serikat dan sejumlah pemerintah Barat menuduh platform media sosial ini memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai para penggunanya. TikTok sendiri memiliki 170 juta pengguna di AS, yang sebagian besar di antaranya berusia muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para kritikus mengatakan TikTok juga merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. China dan TikTok telah berulang kali membantah keras klaim tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jangan salah, ini adalah pelarangan. Larangan terhadap TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda," kata Chew, dalam sebuah video yang diposting di TikTok beberapa saat setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (26/4).

"Para politisi mungkin mengatakan sebaliknya, tetapi jangan terkecoh. Banyak pihak yang mensponsori RUU ini mengakui bahwa pelarangan TikTok adalah tujuan utamanya," imbuhnya.

Chew menyebut langkah tersebut "ironis" mengingat "kebebasan berekspresi di TikTok mencerminkan nilai-nilai Amerika yang sama yang menjadikan Amerika Serikat sebagai mercusuar kebebasan".

"Yakinlah, kami tidak akan menyerah. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kalian di pengadilan. Fakta dan Konstitusi ada di pihak kami," kata Chew kepada para pengguna platform tersebut.

Terpisah, TikTok memposting pernyataan di akun Kebijakan TikTok di X yang mengatakan bahwa mereka akan menantang "hukum inkonstitusional" di pengadilan.

"Kami yakin fakta dan hukum jelas berada di pihak kami, dan pada akhirnya kami akan menang," katanya pada Rabu (24/4).

Mengulangi pernyataan sebelumnya, TikTok mengatakan bahwa pelarangan terhadap aplikasi ini akan "menghancurkan" 7 juta bisnis dan "membungkam 170 juta orang Amerika".

Mereka juga mengatakan mereka telah menginvestasikan miliaran dolar untuk menjaga keamanan data AS dan platformnya bebas dari pengaruh dan manipulasi pihak luar.

"Saat kami terus menentang larangan inkonstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi tempat di mana orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan terinspirasi," katanya.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat