Google cs Tak Otomatis Bayar Media jika Nihil Kesepakatan
![Google cs Tak Otomatis Bayar Media jika Nihil Kesepakatan Aturan wajib bayar konten berita yang diambil platform digital tak otomatis berlaku lantaran mesti ada kerja sama dua pihak sebelumnya.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/06/23/e3536281-8a4c-4ea7-a220-993faf0ddb23_169.jpg?w=650&q=90)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut platform digital dan perusahaan media tak boleh klaim terkait konten berita usai pengesahan peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights, Selasa (20/2).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong menyebut kerja sama antara platform digital dan perusahaan media harus melewati kesepakatan di awal. Ia mengatakan kedua belah pihak tidak boleh melakukan klaim sepihak.
"Kerja sama-kerja sama itu harus dilakukan di awal, kesepakatan. Tidak boleh dilakukan sepihak. Tidak boleh bersifat sepihak. Misalnya, platform ambil sendiri, terus bayar, tidak bisa seperti itu. Atau sebaliknya publisher mengupload di platform terus minta klaim, tidak boleh seperti itu," ujarnya kepada Indonesia.com, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus ada kesepakatan di awal," tambahnya.
Usman menambahkan bahwa bagi hasil, revenue sharing, remunerasi, atau bentuk kerja sama lainnya itu harus dicapai di awal di antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
"Jadi harus ada kesepakatan. Oke, saya ambil beritamu tapi saya akan memberikan kompensasi. Atau media, ambil berita saya, oke boleh. Bisa saja satu platform dia pilih-pilih," Usman mencontohkan.
Sebagai informasi, aturan soal kerja sama platform digital dan perusahaan pers dibahas dalam Pasal 7 ayat (2).
Kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers dalam pasal tersebut berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal juga sebagai perpres Publisher Rights pada Selasa (20/2).
Salah satu ketentuan dalam perpres ini memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) untuk mendukung jurnalisme berkualitas dalam berbagai bentuk.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal ini menyatakan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
Perpres Publisher Rights terdiri dari 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Perwakilan Google, merespons aturan ini, mengaku akan mempelajari lebih detil lebih dulu aturannya. Meski begitu, perusahaan mengaku sudah bekerja sama dengan perusahaan media.
Sementara, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, Threads, hingga WhatsApp, menyebut Perpres tersebut tak mewajibkan pembayaran jika perusahaan media mengunggah kontennya secara sukarela.
(lom/arh)Terkini Lainnya
Forum Pemred: Publisher Rights Bangun Ekosistem Media Lebih Sehat
Aturan Google cs Wajib Bayar ke Media Berlaku 6 Bulan Lagi
Meta Buka Suara Soal Aturan Publisher Rights Jokowi
Publisher Rights Resmi Dirilis, Cek Langkah Kominfo Selanjutnya
Demo di Kemkominfo, Mahasiswa Bawa Simbol 'Kartu Merah'
Jokowi Klaim Serangan ke Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Dirjen Imigrasi: Kami Sempat Bersurat Minta Back-up di April
DPR Sindir Penjelasan Kominfo-BSSN soal Peretasan PDN Tak Masuk Akal