yoldash.net

Forum Pemred: Publisher Rights Bangun Ekosistem Media Lebih Sehat

Forum Pemred menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publsiher Rights oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.
Iustrasi. Forum Pemred menyambut baik penerbitan Perpres tentang Publsiher Rights oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. (Foto: iStockphoto/grinvalds)

Jakarta, Indonesia --

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau mengenai Publisher Rights.

Forum Pemred menilai, meski Perpres ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, namun regulasi ini dapat menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.

"Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia," ujar Arifin Asydhad, Ketua Forum Pemred dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menambahkan pihaknya akan terus mengawal Perpres ini, hingga regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan. Sesuai pasal 19, perpres ini akan berlaku enam bulan setelah ditandatangani.

Oleh karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh platform digital.

ADVERTISEMENT

Forum ini menyoroti dua hal penting dalam Perpres ini, yaitu aturan terkait kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan kewajiban platform digital bekerjasama dengan perusahaan pers terkait komersialisasi konten.

Pada segi kewajiban platform mendukung jurnalisme berkualitas, forum menyoroti proses distribusi konten-konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Forum Pemred berharap perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan upaya yang maksimal, terlebih aturan yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 ini sudah menjadi lebih lunak dibandingkan dengan draft awal.

Terkait kerja sama, Forum Pemred mengatakan perusahaan pers bisa bernegosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerjasama yang setara dan berkeadilan.

"Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers," ujarnya.

Tujuan tersebut mencakup jurnalisme perusahaan pers yang bisa kembali berkualitas, sehingga konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang.

Bila hal ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten atau informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi.

Selain itu, implementasi Perpres Publisher Rights yang baik juga akan membuat perusahaan pers mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas. Hal ini bisa mengurangi tumbuhnya perusahaan pers atau media yang cenderung hanya mendapatkan keuntungan tanpa proses jurnalistik yang baik.

Hal ini juga akan berpeluang membuat kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers meningkat. Kemudian, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.

"Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang," kata Arifin.

Lebih lanjut, pengesahan Perpres ini dinilai sebagai bukti Negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh saat ini. Forum Pemred berharap kehadiran Negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini.

"Ini baru awal dan perjalanan masih sangat panjang. Karena itu, Forum Pemred mendukung usulan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan budget iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu. Usulan ini sangat baik dan harus ditangkap komunitas pers dan kementerian-kementerian serta lembaga-lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan regulasi, supaya ada pijakan legal yang jelas," tuturnya.

"Bahkan, sangat mungkin alokasi budget tidak hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah, tapi juga BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta," lanjutnya.

Terkait dengan implementasi Perpres nomor 32 tahun 2024 ini, Forum Pemred berharap Dewan Pers yang diberi mandat untuk menetapkan Komite bisa segera bekerja dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Ketua dan anggota Komite yang terpilih nanti diharapkan benar-benar anak bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah Perpres ini. Pembentukan Komite yang berkompeten dan berkomitmen dapat mengawal Perpres bisa dipatuhi oleh Platform Digital, serta terbangunnya ekosistem media nasional yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal 2020 lalu dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat