yoldash.net

Meta Buka Suara Soal Aturan Publisher Rights Jokowi

Meta, induk perusahaan media sosial Facebook, Instagram, hingga WhatsApp, menanggapi Perpres Publisher Rights yang baru disahkan Presiden Jokowi.
Ilustrasi. Meta, induk perusahaan media sosial Facebook, Instagram, hingga WhatsApp, menanggapi Perpres Publisher Rights yang baru disahkan Presiden Jokowi. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)

Jakarta, Indonesia --

Meta, induk perusahaan Facebook, menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara mengatakan meski ada peraturan tersebut, pihaknya tidak wajib membayar konten berita yang diposting oleh penerbit secara sukarela.

"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael dalam keterangan resminya, Rabu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Meta mengklaim selama ini para penggunanya tidak datang ke Facebook dan Instagram untuk mencari konten berita. Menurut Meta para perusahaan pers justru secara sukarela memutuskan membagikan konten mereka di berbagai platform mereka, bukan sebaliknya.

Hal ini, menurut Meta, karena para perusahaan pers melihat manfaat dari layanan gratis yang mereka tawarkan. Meta mengklaim para perusahaan pers lah yang memilih menggunakan platform mereka karena mendapat keuntungan dari distribusi konten mereka secara gratis dan meningkatkan traffic ke situsnya masing-masing.

Faktanya⁠, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh perusahaan pers. ⁠

Meta juga mengklaim selama bertahun-tahun telah bermitra dengan para perusahaan pers untuk memperkuat ekosistem berita di Indonesia, seperti program pengecekan fakta dari pihak ketiga, dan WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para perusahaan pers memperluas jangkauan audiens mereka.

Jokowi sebelumnya resmi meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Jokowi mengatakan pembahasan perpres ini alot karena perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat