Poin Perpres Publisher Rights, Cek Daftar Kewajiban Google cs
![Poin Perpres Publisher Rights, Cek Daftar Kewajiban Google cs Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights mengatur sejumlah kewajiban platform digital untuk memajukan pers dalam negeri. Simak daftarnya.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/05/09/0a8927bf-1115-4346-9aa9-3c8c7eecf50c_169.jpeg?w=650&q=90)
Peraturan presiden (perpres) Publisher Rights resmi disahkan pada Selasa (20/2). Salah satu isinya adalah kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas termasuk pembayaran lisensi.
Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/2).
Presiden Jokowi mengakui pembahasan aturan ini alot karena perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights," kata dia, dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut tercantum sejumlah kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Kewajiban ini utamanya tercantum pada Pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut. Berikut rinciannya:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Kerja sama dan angka
Kewajiban kerja sama antara Google dkk dengan media ini secara khusus diatur pada Pasal 7.
"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian," demikian keterangan Pasal 7 ayat (1).
Kerja sama tersebut memiliki beberapa bentuk, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2), yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Meski begitu, Perpres ini tak mengatur secara rigid soal besaran angka.
Lihat Juga : |
"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," demikian bunyi Pasal 7 ayat (3).
Merespons aturan ini, Google, pada Selasa (20/2), mengaku "akan segera mempelajari detailnya."
Selama ini, Google mengaku telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah "untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia."
(lom/dmi)Terkini Lainnya
Kerja sama dan angka
Respons Google Soal Aturan Publisher Rights yang Baru Diteken Jokowi
Jokowi Wajibkan Google Dkk Bagi Hasil ke Perusahaan Media
Google Janji Guyur Rp420 Miliar Buat Eropa Belajar AI
Cerita Pegawai Google Kena PHK usai Kerja 19 Tahun, Menyesalkah?
Jokowi Buka Suara usai KPU Dianggap Tak Layak Selenggarakan Pilkada
Jokowi soal Berkantor di IKN Juli: Air dan Listrik Sudah Siap Belum?
Jokowi Minta Pengusaha Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan
Belum Juga Terbitkan Keppres IKN, Jokowi Mengaku Tak Mau Paksakan