yoldash.net

Publisher Rights Resmi Dirilis, Cek Langkah Kominfo Selanjutnya

Publisher Rights bakal segera ditindaklanjuti dengan rumusan tertentu lantaran ada sejumlah ketentuan yang mesti direalisasikan.
Menkominfo Budi Arie Setiadi segera menindaklanjuti aturan Publisher Rights. (Foto: CNN Indonesia/ Dela Naufalia)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres juga sudah jadi," kata Budi usai mendampingi Jokowi pada puncak Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2), mengutip keterangan resmi Kominfo.

Menurutnya sesuai arahan Jokowi, aturan mengenai Publisher Rights ini menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.

Jokowi sebelumnya resmi meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

ADVERTISEMENT

Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Jokowi mengatakan pembahasan perpres ini alot karena perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.

"Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights," ujar Jokowi dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Lebih lanjut, Jokowi menyebut perpres ini adalah salah satu upaya pemerintah mendukung perusahaan media massa konvensional. Dia memahami perusahaan-perusahaan pers mengalami tekanan berat di tengah perkembangan teknologi.

Dia ingin platform digital tidak menggerus perusahaan pers, dan kerja sama yang jelas serta menguntungkan kedua belah pihak.

Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.

Meski begitu, Perpres tersebut mesti ditindaklanjuti dengan, salah satunya, pembentukan Komite yang menjadi tanggung jawab Dewan Pers. Kominfo sendiri bakal menyumbang ahli dalam Komite tersebut.

Selain itu, Menteri akan menerima laporan dari Komite soal hasil pengawasan terhadap kepatuhan platform digital itu. 

Menanggapi terbitnya aturan tersebut, perwakilan Google, pada Selasa (20/2), mengaku "akan segera mempelajari detailnya."

Google mengklaim selama ini sudah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah "untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia."

Sementara, Meta masih belum memberikan keterangan resmi terkait Pepres ini.

[Gambas:Video CNN]

(tim/dmi)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat