yoldash.net

Aturan Google cs Wajib Bayar ke Media Berlaku 6 Bulan Lagi

Aturan yang mewajibkan Google cs membayar lisensi berita baru berlaku setelah 6 bulan. Ada apa?
Ilustrasi. Platform digital baru akan diwajibkan membayar lisensi berita enam bulan lagi. (AFP PHOTO / MOHAMMED ABED)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights berlaku setelah 6 bulan disahkan.

Periode ini disebut waktu untuk menyusun komite, prosedur, serta tata kelolanya.

"Dewan pers membentuk komite, nanti komite itu akan menyusun tata cara, tata kelola, atau prosedur," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong kepada Indonesia.com, Kamis (22/2), ketika ditanya soal kelanjutan perpres tersebut usai disahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komite yang akan mengawal pelaksanaan perpres. Begitu 6 bulan kemudian, kan berlakunya 6 bulan. Jadi selama 6 bulan ini dipakai antara lain membentuk komite dan komite menyusun tata cara, prosedur, tata kelola dan lain-lain," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menkominfo atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal juga sebagai perpres Publisher Rights pada Selasa (20/2).

Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal ini menyatakan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perpres Publisher Rights terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.

[Gambas:Video CNN]

(lom/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat