Aturan Google cs Wajib Bayar ke Media Berlaku 6 Bulan Lagi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights berlaku setelah 6 bulan disahkan.
Periode ini disebut waktu untuk menyusun komite, prosedur, serta tata kelolanya.
"Dewan pers membentuk komite, nanti komite itu akan menyusun tata cara, tata kelola, atau prosedur," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong kepada Indonesia.com, Kamis (22/2), ketika ditanya soal kelanjutan perpres tersebut usai disahkan.
"Komite yang akan mengawal pelaksanaan perpres. Begitu 6 bulan kemudian, kan berlakunya 6 bulan. Jadi selama 6 bulan ini dipakai antara lain membentuk komite dan komite menyusun tata cara, prosedur, tata kelola dan lain-lain," imbuhnya.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menkominfo atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal juga sebagai perpres Publisher Rights pada Selasa (20/2).
Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal ini menyatakan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
Perpres Publisher Rights terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
(lom/arh)Terkini Lainnya
Meta Buka Suara Soal Aturan Publisher Rights Jokowi
Publisher Rights Resmi Dirilis, Cek Langkah Kominfo Selanjutnya
Poin Perpres Publisher Rights, Cek Daftar Kewajiban Google cs
Respons Google Soal Aturan Publisher Rights yang Baru Diteken Jokowi
Medsos Influencer Saham Ahmad Rafif Sudah Diblokir Kominfo
Polda Sulsel Laporkan 108 Situs Judi Online untuk Diblokir
Demo di Kemkominfo, Mahasiswa Bawa Simbol 'Kartu Merah'
Jokowi Klaim Serangan ke Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain