yoldash.net

Google HUT ke-25, Cek Daftar Panjang Kasus Hukum Berujung Denda

Saat usianya tepat 25 tahun, hari ini, Google punya daftar panjang pelanggaran aturan data berujung denda raksasa di berbagai negara.
Ilustrasi. Google punya sejarah panjang kena denda akibat melanggar aturan perlindungan data. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)

Jakarta, Indonesia --

Saat merayakan hari jadi perusahaan ke-25, Rabu (27/9), Google sudah punya riwayat hukuman denda lantaran pelanggaran aturan data di berbagai negara.

Perayaan HUT ke-25 Google sendiri diwarnai dengan tampilan Doodle di laman utama Google.com yang berbeda dari biasanya.

Ketika mengunjungi laman pencarian Google, pengunjung akan melihat penampilan doodle warna-warni dan berubah-ubah sampai membentuk tulisan 'G25gle', yang menandai usia raksasa pencarian itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Doodle hari ini menandai ulang tahun Google yang ke-25. Terima kasih telah mencari bersama kami selama bertahun-tahun," demikian bunyi keterangan Google sebagai kalimat penyambut di halaman spesialnya.

Kendati sudah berusia seperempat abad dan merajai terutama bisnis mesin pencari, perjalanan Google dalam berbisnis tak mulus. Banyak banget kasus hukum yang menjeratnya sehingga berujung denda miliaran dolar sekali ketuk palu.

ADVERTISEMENT

Lembaga nirlaba pemantau privasi Proton mengungkap perusahaan-perusahaan teknologi besar, termasuk Google, sering kena denda miliaran dolar terutama akibat pelanggaran privasi pengguna atau praktik monopoli yang membatasi kebebasan pengguna untuk memilih opsi layanan lain.

"Konsistensi pelanggaran tersebut mencerminkan budaya bisnis yang jelas-jelas tidak peduli terhadap perlindungan konsumen dan mengejar keuntungan dengan segala cara," dikutip dari keterangan tertulis.

Modusnya, kata Proton, perusahaan teknologi besar menggunakan posisi dominan mereka untuk memikat pengguna dengan produk "gratis" yang sebenarnya mengumpulkan data pengguna untuk iklan. Sementara, mereka menekan pesaing yang berfokus pada privasi.

"Semua perusahaan teknologi besar telah menyalahgunakan posisi monopoli mereka. Namun Meta dan Google khususnya juga menyalahgunakan privasi pengguna secara langsung."

Jika terus dijatuhi denda, kenapa Google dkk enggak ada kapok-kapoknya buat mengulangi kesalahan?

Proton menyebut "Big Tech sudah menghitung bahwa mengubah model bisnis mereka akan lebih memakan biaya dibandingkan harus membayar denda."

"Sederhananya, pelanggaran hukum terlalu menguntungkan bagi mereka untuk dihentikan."

Pada Februari, Margrethe Vestager, Wakil Presiden Komisi Eropa dan kepala digital yang bertugas menegakkan UU perlindungan data Uni Eropa (GDPR) , mengatakan perusahaan teknologi besar tidak lagi takut pada regulator.

Merespons denda-denda ini, Google pada kebanyakan kasus enggan mengakui pelanggaran itu kepada publik meski setuju dengan pembayaran dendanya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut deret kasus yang menyeret Google dan jumlah dendanya dikutip dari pemberitaan:

Waktu

Negara

Angka denda

Alasan

14 September 2021

Korea Selatan

US$180 juta

Pemaksaan terhadap Samsung dkk buat pake Android

6 Januari 2022

Prancis

US$156 juta

Pelanggaran privasi

18 Mei 2022

Spanyol

US$10 juta

Pelanggaran aturan hak buat dilupakan (right to be forgotten) Uni Eropa

12 Agustus 2022

Australia

US$40 million

Pengumpulan data ilegal

13 September 2022

Inggris dan Uni Eropa

potensial US$25 miliar

Penyalahgunaan monopoli periklanan

14 September 2022

Korea Selatan

US$50 juta

Pelanggaran privasi

20 Oktober 2022

India

US$161 juta

Penyalahgunaan monopoli kekuasaan

23 Oktober 2022

India

US$223 juta

Penolakan layanan pembayaran pihak ketiga

15 November 2022

AS

US$391,5 juta

Pelanggaran privasi lokasi

15 November 2022

Uni Eropa

US$4,125 miliar

Penegakan vonis denda 2018 terkait monopoli Android

20 September 2023

California, AS

US$93 juta

Pelacakan lokasi pengguna meski fiturnya dimatikan

[Gambas:Video CNN]



(can/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat