Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya
Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan oleh pengemudi untuk keperluan lain, seperti jalan lurus di persimpangan.
Pengemudi menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus pada persimpangan agar terlihat pengguna jalan lain bila ingin berjalan lurus.
Metode ini dianggap tidak perlu karena dapat membingungkan pengemudi di sekitarnya.
Menyalakan lampu hazard pada jalan lurus di persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.
Lihat Juga : |
Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan lebat, penggunaan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein tidak akan optimal. Lampu sein diperlukan saat pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.
Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat dengan kabut dapat menyalakan lampu kabut mobil.
Kedua, menyalakan lampu hazard di lorong gelap tidak perlu karena tidak memberikan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi di belakang.
Ketika berada di lorong gelap, disarankan untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu belakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
Ketiga, menyalakan lampu hazard saat berkendara di jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.
Lihat Juga :Tips Otomotif Ganti Busi Daihatsu Sigra Setiap Berapa Km? |
Fungsi lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Penjelasan dalam UU tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk pada kondisi di mana kendaraan mogok atau pengemudi sedang mengganti ban.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Hari Bhayangkara di Monas
-
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Polda Jabar Hadir
-
Pencari Suaka Pasang Tenda di Setiabudi, Heru Budi Koordinasi UNHCR
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
VIDEO: Serangan bom Rusia ke Kharkiv, Bayi 8 Bulan Jadi Korban Luka
-
Demo Pecah di Israel, Warga Tolak Perubahan Usia Wamil Jadi 21 Tahun
-
NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
-
Inflasi Juni Capai 2,51 Persen Gara-gara Harga Makanan - Minuman
-
Mulai 5 Juli, Biaya Admin Tarik Tunai EDC BCA Rp4.000
-
Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
-
Netizen Berduka Pebulutangkis China Zhang Zhi Meninggal di AJC 2024
-
Respons Gregoria Mariska usai Pebulutangkis Zhang Zhi Jie Meninggal
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Mitsubishi Xpander Cross Elite Edisi Terbatas
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Voice of Baceprot Usai Debut di Glastonbury: Baceprot till Die!
-
Di Glastonbury, Coldplay Ajak Fan Kirim Cinta ke Israel dan Palestina
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso