yoldash.net

Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya

Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.
Pengemudi wajib mengetahui cara mengoperasikan lampu hazard untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan. (iStock/CasarsaGuru)

Jakarta, Indonesia --

Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan oleh pengemudi untuk keperluan lain, seperti jalan lurus di persimpangan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus pada persimpangan agar terlihat pengguna jalan lain bila ingin berjalan lurus.

Metode ini dianggap tidak perlu karena dapat membingungkan pengemudi di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyalakan lampu hazard pada jalan lurus di persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.

ADVERTISEMENT

Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan lebat, penggunaan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein tidak akan optimal. Lampu sein diperlukan saat pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.

Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat dengan kabut dapat menyalakan lampu kabut mobil.

Kedua, menyalakan lampu hazard di lorong gelap tidak perlu karena tidak memberikan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi di belakang.

Ketika berada di lorong gelap, disarankan untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu belakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Ketiga, menyalakan lampu hazard saat berkendara di jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Penjelasan dalam UU tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk pada kondisi di mana kendaraan mogok atau pengemudi sedang mengganti ban.

[Gambas:Video CNN]



(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat