yoldash.net

Polisi: Bukti Foto dan Video SIM/STNK Saat Ditilang Dianggap Tidak Sah

Bukti foto atau video SIM/STNK yang ditunjukkan ketika ditindak melanggar lalu lintas dianggap tidak sah, pelanggar tetap kena tilang.
Bukti berupa foto atau video SIM/STNK yang ditunjukkan ketika ditindak melanggar lalu lintas dianggap tidak sah, pelanggar tetap kena tilang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Korlantas Polri menyatakan SIM atau STNK yang ditunjukkan melalui foto di ponsel saat proses penindakan pelanggaran lalu lintas dianggap tidak sah. Pelanggar akan tetap ditilang bila tidak membawa dua dokumen tersebut ketika ditindak.

Dilansir dari Antara, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengklarifikasi informasi di media sosial yang menyebutkan warga bisa memperlihatkan foto atau melakukan panggilan video dengan orang di rumah sebagai bukti pengganti tidak membawa SIM atau STNK kepada petugas.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon kan enggak mungkin," kata Slamet usai acara diskusi persiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (22/3).

Slamet menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), dijelaskan secara rinci tentang pengertian informasi elektronik.

ADVERTISEMENT

Pada peraturan tersebut dijelaskan informasi elektronik merujuk pada kumpulan data digital meliputi berbagai jenis, seperti teks, audio, visual, diagram, foto, pertukaran data elektronik (EDI), surel (email), telegram, faksimili, serta format lainnya.

Data dapat berupa karakter, simbol, kode akses, atau tanda lainnya telah diolah dan miliki makna atau dapat dipahami oleh individu yang memiliki kemampuan untuk memahaminya.

Sementara itu, dokumen elektronik merupakan segala bentuk informasi digital yang dibuat, ditransmisikan, dikirim, diterima, atau disimpan pada berbagai format seperti analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau lainnya.

Contohnya teks, suara, gambar, peta, desain, foto, serta berbagai simbol, karakter, atau kode akses memiliki makna dan dapat dipahami individu yang mampu memahaminya.

"Maka dari itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tegasnya.

Slamet juga menegaskan Polri berpegang teguh pada aturan apabila pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK maka dapat dikenakan tilang.

Menurut Slamet, menggunakan foto STNK atau SIM untuk bukti sah bukan hal mudah dilakukan. Sebagai contoh, pada kasus penggunaan tilang elektronik atau ETLE sebagai bukti pada persidangan, Polri harus lakukan koordinasi dahulu dengan pihak kejaksaan.

Maka dari itu, Slamat mengimbau masyarakat tidak mudah menerima informasi di media sosial tanpa menelusuri lebih dalam kebenarannya. Dia mengingatkan warga selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara, jika tidak maka dapat ditilang karena melanggar aturan.

"Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media sosial," ucap Slamet.

(bil/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat