Tunjukkan Foto SIM di HP ke Polisi Tetap Kena Tilang?
![Tunjukkan Foto SIM di HP ke Polisi Tetap Kena Tilang? SIM wajib dibawa pengemudi ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2017/01/04/d2295380-49c1-45c5-b2fb-fd9df6252a68_169.jpg?w=650&q=90)
Setiap pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. Namun jika ada razia maupun pelanggaran lalu lintas, apakah menunjukkan foto SIM di ponsel bisa dianggap sah?
Sebagian pengguna kendaraan mungkin pernah lupa membawa dokumen seperti SIM saat berpergian. Ada yang menyiasati dengan menyimpan SIM dalam bentuk foto di HP.
Tujuannya, jika SIM ketinggalan saat diperiksa polisi lalu lintas di jalan raya, menunjukkan foto SIM jadi alternatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal foto di ponsel maupun fotokopi bukan solusi. Pengendara tetap dikenakan sanksi tilang karena dianggap tak membawa SIM.
ADVERTISEMENT
SIM wajib dibawa pengemudi ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.
Pada Pasal 288 mengatur jika pengemudi tak bisa menunjukkan SIM yang sah maka ada ancaman sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebetulnya solusi jika SIM ketinggalan saat pengemudi diperiksa polisi, yaitu dengan meminta orang lain mengambil lalu mengantarnya ke lokasi pemeriksaan.
Meski demikian cara ini tidak selalu bisa dilakukan karena tergantung diskresi polisi.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara dan Tarif Perpanjangan SIM Terbaru 2023 |
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu menjelaskan cara meminta bantuan orang lain mengambil SIM ke lokasi pemeriksaan masih bisa ditoleransi petugas di lapangan.
"Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain," ucap dia saat menjelaskan masalah seperti ini di video akun Youtube SGO.
Poelong menjelaskan cara yang salah yaitu menitipkan kendaraan ke petugas lalu pengemudi pergi mengambil SIM. Menurut dia petugas tak punya wewenang menerima penitipan barang bukti kecuali statusnya sudah ditilang.
"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Gunung Semeru Enam Kali Erupsi Hari Ini, Letusan Tertutup Kabut
-
Detik-Detik 2 Penjambret yang Terpotret Kamera Gasak Handphone di CFD
-
Rumah Doa GPdI Tarik Tak Boleh Operasi, Jemaah Ibadah di Rumah
-
Pakar dari Malaysia Ungkap Peran Kunci Susanti di Upin & Ipin bagi RI
-
Daftar Negara yang Punya Lebih dari Satu Ibu Kota, Ada Tetangga RI
-
Israel Evaluasi Gagasan Baru Hamas soal Gencatan Senjata di Gaza
-
Rupiah Menguat ke Rp16.329 per Dolar AS Pagi Ini
-
Harga Minyak Melesat 1 Persen Imbas Penurunan Pasokan di AS
-
Pelindo Pindahkan Data ke Swasta Demi Antisipasi Serangan Siber
-
4 Pemain Bisa Gantikan Ronaldo di Portugal vs Prancis
-
Jerman Tak Pernah Kalah di Perempat Final Piala Eropa
-
Spanyol vs Jerman: Kenangan Manis La Furia Roja Lawan Der Panzer
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Terduga Hacker Beri Link Kunci PDNS, Ancam Sebar Data jika Tak Dipakai
-
Nunggak BPJS Kesehatan Masih Bisa Bikin SIM
-
FOTO: Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024
-
Pabrik Baterai Modal Indonesia Jadi Pemain Mobil Listrik Global
-
Ben Affleck dan Matt Damon Main Film Bareng Lagi di RIP
-
Aditya Zoni Benarkan Pernah Talak Yasmine Ow Sebelum Digugat Cerai
-
Apakah Tangan yang Berkeringat Berbahaya?
-
Bikin Israel Ketar-ketir, Apa Itu Virus West Nile?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso