yoldash.net

Tunjukkan Foto SIM di HP ke Polisi Tetap Kena Tilang?

SIM wajib dibawa pengemudi ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.
SIM wajib dibawa pengemudi sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, Indonesia --

Setiap pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. Namun jika ada razia maupun pelanggaran lalu lintas, apakah menunjukkan foto SIM di ponsel bisa dianggap sah?

Sebagian pengguna kendaraan mungkin pernah lupa membawa dokumen seperti SIM saat berpergian. Ada yang menyiasati dengan menyimpan SIM dalam bentuk foto di HP.

Tujuannya, jika SIM ketinggalan saat diperiksa polisi lalu lintas di jalan raya, menunjukkan foto SIM jadi alternatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal foto di ponsel maupun fotokopi bukan solusi. Pengendara tetap dikenakan sanksi tilang karena dianggap tak membawa SIM.

ADVERTISEMENT

SIM wajib dibawa pengemudi ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.

Pada Pasal 288 mengatur jika pengemudi tak bisa menunjukkan SIM yang sah maka ada ancaman sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sebetulnya solusi jika SIM ketinggalan saat pengemudi diperiksa polisi, yaitu dengan meminta orang lain mengambil lalu mengantarnya ke lokasi pemeriksaan.

Meski demikian cara ini tidak selalu bisa dilakukan karena tergantung diskresi polisi.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu menjelaskan cara meminta bantuan orang lain mengambil SIM ke lokasi pemeriksaan masih bisa ditoleransi petugas di lapangan.

"Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain," ucap dia saat menjelaskan masalah seperti ini di video akun Youtube SGO.

Poelong menjelaskan cara yang salah yaitu menitipkan kendaraan ke petugas lalu pengemudi pergi mengambil SIM. Menurut dia petugas tak punya wewenang menerima penitipan barang bukti kecuali statusnya sudah ditilang.

"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," ujar dia.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat