yoldash.net

Cara dan Tarif Perpanjangan SIM Terbaru 2023

Tarif memperpanjang SIM tak berubah sejak 2020.
Tarif memperpanjang SIM tak berubah sejak 2020. (Dok. Istimewa)

Daftar Isi
  • Tarif resmi perpanjangan SIM 
  • Syarat Perpanjangan SIM
  • Cara Perpanjangan SIM
Jakarta, Indonesia --

Bukti kompetensi Anda layak mengendalikan kendaraan di jalan raya, Surat Izin Mengemudi (SIM), hanya berlaku lima tahun. Saat tiba waktu menjelang kedaluwarsa Anda wajib memperpanjangnya bila tetap ingin memegang SIM.

Memperpanjang SIM butuh biaya, tetapi tidak sebesar ketika membuatnya untuk pertama kali. Selain itu Anda perlu menjalani tes jasmani dan psikologi serta mengikuti prosedur lainnya.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya perpanjangan SIM belum berubah sejak ditetapkan tiga tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif resmi perpanjangan SIM 

  • Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
  • Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Syarat Perpanjangan SIM

Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut bersama salinannya bila diperlukan untuk proses perpanjangan SIM. 

ADVERTISEMENT

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Cara Perpanjangan SIM

Anda dapat memperpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
  • Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
  • Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

[Gambas:Video CNN]



(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat