Kakorlantas: SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda
Jakarta, Indonesia --
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK usai libur Lebaran.
Lihat Juga : |
Aan memastikan SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
"Itu sudah ada, kita harapkan jajaran, ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).
"Enggak apa-apa, kita ampuni. Tidak ada (denda)," imbuhnya.
Di masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat libur mulai 8 sampai 15 April 2024. Pelayanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Patroli di Jam Rawan Ditingkatkan Selama Mudik Lebaran 2024
Polisi Ungkap Kronologi Anggota TNI di Bekasi Tewas Dibacok
Bikin Ribut di Gereja Kupang saat Jumat Agung, Iptu DH Segera Disidang
155 Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 2024
Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesehatan Mau Bikin SIM?
Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan: Kurang Sosialisasi
Berapa Biaya Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan?
Nunggak BPJS Kesehatan Masih Bisa Bikin SIM