yoldash.net

Berapa Biaya Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan?

Biaya kepengurusan SIM tak berubah meski kini di tujuh provinsi mulai 1 Juli 2024 mesti menyertakan syarat baru BPJS Kesehatan.
Biaya kepengurusan SIM tak berubah meski kini di tujuh provinsi mulai 1 Juli 2024 mesti menyertakan syarat baru BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Chandra Erlangga)

Jakarta, Indonesia --

Mengajukan permohonan lisensi Surat Izin Mengemudi alias SIM yang disertai BPJS Kesehatan membutuhkan sejumlah biaya untuk mengurusnya.

Syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan aktif untuk mengurus SIM ini masih proses uji coba. Sudah dimulai sejak 1 Juli dan dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah.

Ketujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosedur dan biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat SIM tak berbeda dari sebelumnya. Hanya saja pemohon di tujuh provinsi itu kini harus menyertai kartu BPJS Kesehatan kepada petugas.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

Selain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM seperti pengalaman Indonesia.com secara langsung di Polres Cimahi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Proses mengurus SIM diwajibkan membayar tes kesehatan sebesar Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu.

Jika ditotal proses perpanjangan SIM A ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi mencapai Rp285 ribu. Sedangkan kalau memperpanjang SIM hanya Rp245 ribu di Polres Cimahi.

Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM.

Dokumen ini sebaiknya disiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

Cara membuat SIM

Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya

Itulah biaya dan cara bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan bulan ini. Ada baiknya untuk berlatih dan belajar sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat