yoldash.net

Detik-Detik 2 Penjambret yang Terpotret Kamera Gasak Handphone di CFD

Dua penjambret yang wajahnya terpotret kamera fotografer saat melalukan aksinya di Car Free Day (CFD) Jakarta, sudah merencanakan aksi dua hari sebelumnya.
Ilustrasi Car Free Day (CFD) Jakarta. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Polisi telah menangkap dua penjambret yang wajahnya terpotret kamera fotografer saat melalukan aksinya di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (16/6).

Kedua pelaku yakni HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21).

Aksi penjambretan ini bermula pada Jumat (14/6) sekitar pukul 17.30 WIB saat Uus mengirimkan pesan kepada Jeding lewat aplikasi Facebook dan mengajaknya melakukan aksi pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan bahasa 'mau gawe (kerja) gak?' Kemudian MR alias Jeding menjawab dengan bahasa 'Yaudah ayo', kemudian pada saat itu dikarenakan kondisi cuaca hujan para pelaku mengurungkan niat melakukan pencurian tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

Dua hari berselang atau pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB, Uus kembali mengirim pesan serupa kepada Jeding. Saat itu, Jeding pun menyanggupi ajakan Uus, namun meminta agar aksi mereka dilakukan setelah hujan reda.

Singkat cerita, keduanya kemudian berangkat dari rumah Uus menggunakan sepeda motor milik Jeding ke daerah Sudirman, bertepatan dengan pelaksanaan CFD di lokasi itu.

Uus dan Jeding pun tiba di lokasi sekitar pukul 05.10 WIB. Di sana, keduanya langsung berkeliling untuk mencari target hingga pukul 06.00 WIB. Dalam aksinya itu, Uus berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan Jeding bertindak sebagai eksekutor.

"Kemudian para pelaku mendapati korban yang sedang olahraga sembari memegang handphone lalu HAN alias Uus berbicara dengan bahasa 'Pak depan tuh pak orangnya', sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa 'Pak tembak pak'," tutur Wira.

Saat itu, Jeding dengan sigap langsung mengambil satu unit handphone milik korban berinisial INB (14). Setelahnya, kedua pelaku pun langsung melarikan diri.



Ternyata, aksi Uus dan Jeding ini terpotret kamera seorang fotografer yang ada di lokasi. Foto keduanya pun sempat viral di media sosial.

Polisi pun langsung turun tangan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendatangi rumah yang bersangkutan di daerah Koja, Jakarta Utara.

Namun, berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sudah melarikan diri ke rumah pamannya di wilayah Bekasi. Polisi lantas mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Uus pada Selasa (18/6).

Selain itu, polisi turut mendatangi rumah Jeding yang juga berada di Koja. Seperti Uus, Jeding pun sudah melarikan diri ke Ciawi, Jawa Barat.

Wira menyebut kedua pelaku ini melarikan diri setelah mengetahui aksi penjambretan yang mereka lakukan viral di media sosial.

"Jadi mereka setelah viral, mereka sadar karena mereka diketahui orang banyak, masukan dari orang, termasuk teman-temannya menyatakan 'oi kamu viral', itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku," tutur Wira.

Setelah melakukan proses pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap Jeding di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (1/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

Wira menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksi penjambretan di lokasi berbeda.

Aksi pertama keduanya dilakukan di Lampu Merah Senen, Jakarta Pusat pada pertengahan bulan Mei sekira pukul 19.30 WIB. Dalam aksinya ini, keduanya berhasil merampas satu unit handphone merek Oppo Reno 11 dan dijual dengan harga Rp2 juta.

Lalu, aksi kedua dilakukan di Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat pada akhir Mei dengan korban seorang warga negara India. Keduanya berhasil mengambil handphone merek Iphone 15 dan dijual seharga Rp5 juta.

"Barang-barang hasil kejahatan oleh para pelaku dijual secara online yang nantinya apabila sudah laku akan dikirim secara COD," ucap Wira.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat