Cara Perpanjang SIM Via Online 2024
![Cara Perpanjang SIM Via Online 2024 Masyarakat jangan telat memperpanjang masa berlaku SIM. Biaya bikin SIM tahun ini tak berbeda dari sebelumnya, yakni Rp80 ribu plus biaya-biaya lainnya.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/05/31/surat-izin-mengemudi-c-2_169.jpeg?w=650&q=90)
Daftar Isi
- Cara perpanjang SIM secara online
- Cara perpanjangan SIM secara offline
- Syarat perpanjang SIM
Biaya bikin SIM tahun ini tak berbeda dari sebelumnya, yakni Rp80 ribu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain pemohon akan membayar Rp80 ribu mengurus SIM juga perlu tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu. Jadi total biaya perpanjangan SIM setidaknya Rp140 ribu.
Saat ini, polisi menyediakan dua cara perpanjang SIM yaitu secara offline dan online. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara perpanjang SIM secara online
- Buka halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
- Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia.
ADVERTISEMENT
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik "kirim".
- Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.
Untuk diketahui, Korlantas Polri pengembangan aplikasi SINAR agar lebih baik maksimal melayani masyarakat. Sejauh ini rating aplikasi tersebut 3,6 di playstore.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif 6 Penyebab Kode 12 Yamaha Aerox |
Cara perpanjangan SIM secara offline
- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.
- Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
Lihat Juga : |
Syarat perpanjang SIM
- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi kita wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.
- Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Anda juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Buruh Terjun Demo di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.389 Aparat
-
DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Hasyim Terkait Dugaan Asusila Hari Ini
-
Polisi Sebut Pegi Setiawan Kerap Hindari Kontak Mata Saat Diperiksa
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Bos Varuna Tirta Ungkap Tak Pernah Diajak Bicara soal Pembubaran BUMN
-
Importir Kritik Ide Produk China Dipajaki 200 Persen: Larang Sekalian
-
Deflasi Dua Bulan Berturut-turut, Alarm Bahaya Ekonomi RI?
-
Pesan Juara Olimpiade untuk Tim China yang Ditinggal Zhang Zhi Jie
-
Jeblok di Euro 2024, Ronaldo Dihujat seperti Anak Kecil Egois
-
Daftar 5 Pemain Keturunan di Timnas Indonesia U-19
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Terduga Hacker PDNS Klaim Akan Kasih Kunci Data PDNS Gratis Hari ini
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
Ayu Ting Ting Soal Putus dari Fardhana: Allah Menjaga Saya dan Bilqis
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso