Dedi Mulyadi Nimbrung Sidang Praperadilan, Dampingi Ayah Pegi Setiawan
![Dedi Mulyadi Nimbrung Sidang Praperadilan, Dampingi Ayah Pegi Setiawan Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan Pegi Setiawan alias Perong.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/07/02/dedi-mulyadi-hadir-dalam-sidang-praperadilan-pegi-melawan-polda-jabar_169.jpeg?w=650&q=90)
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
Dedi datang bersama dengan Rudiana, ayah kandung Pegi Setiawan. Dedi mengaku kedatangannya untuk menyaksikan proses di sidang tersebut.
"Harapannya ya praperadilan ini tentunya berlangsung secara objektif sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia," ungkap Dedi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengaku kehadirannya pun untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Bukan sebagai tempat ajang pamor belaka.
ADVERTISEMENT
"Saya di sini kan tugas, saya itu memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat. Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa yang dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri," katanya.
Sementara di persidangan, Tim Hukum Polda Jabar membantah semua dalil-dalil gugatan yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar Tim Hukum Polda Jabar saat membacakan jawabannya.
Polda Jabar beralasan gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Tim hukum Polda Jabar pun menyebut penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.
Bahkan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," katanya.
Saat berita ini diturunkan, jawaban atas gugatan pemohon masih dibacakan oleh termohon, dalam hal ini Tim Hukum Polda Jabar.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
KPK Usut 2 Kasus Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp45 Miliar
-
Kejagung Sita 700 Ton Gula Kristal di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
-
UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas
-
Rusia Mulai Beri Ancaman Keras ke Israel, Ada Apa?
-
FOTO: Direktur RS Al Shifa Bebas usai 8 Bulan Disiksa Israel
-
Kenapa RI, Malaysia, Singapura, dan Brunei Disebut Negara Serumpun?
-
Kemenhub Sebut Bandara VVIP IKN Tak Punya Kode dari IATA
-
BPJS Naker Cairkan JHT Pekerja Tekstil Kena PHK Rp385,7 M
-
Pelni Duga Tiket Pesawat Mahal Dongkrak Penumpang Kapal Sejak 2022
-
Pernyataan Resmi BWF Soal Zhang Zhi Jie Meninggal di RI
-
Netizen Ikut Sedih Lihat Tim China Nangis di Podium Juara AJC 2024
-
Reuni Panas Indonesia vs Vietnam di Duel Peringkat 3 Piala AFF U-16
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Hacker PDNS Mau Kasih Kunci Gratis, Pakar Curiga Disusupi Malware
-
Konservasi Indonesia Ungkap Pentingnya Sains dalam Pengembangan Laut
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
Yandy Laurens Adaptasi Lagi Karya Arswendo, Kini 1 Kakak 7 Ponakan
-
Sinopsis The Scorpion King, Bioskop Trans TV 2 Juli 2024
-
Okie Sayangkan Gunawan Baru Ada Itikad Baik Usai Disomasi soal Mobil
-
Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga
-
Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso