yoldash.net

KPK Perkirakan Dugaan Korupsi Bansos Banpres Rugikan Negara Rp125 M

KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) capai Rp125 miliar.
KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) capai Rp125 miliar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkiraan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial bantuan presiden (Bansos Banpres) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek).

"Sementara kurang lebih Rp125 miliar. Tapi masih dihitung ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa juga mengatakan asal mula kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lalu, temuan itu diproses lembaga antirasuah.

"Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," kata Tessa.

ADVERTISEMENT

"Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," kata Tessa.

KPK sebelumnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Banpres wilayah Jabodetabek. Ia merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.

[Gambas:Video CNN]



"(Empat saksi diperiksa) terkait tersangka IW [Ivo Wongkaren] ya. Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi Bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).

"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.

Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang sedang diusut KPK, yakni Bansos Banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah Jabodetabek.

Pada saat pekerjaan Bansos Banpres 2020, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan sedang menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan Bansos.

Dalam pekerjaan Bansos Banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bansos banpres.

"Saat ini penyidik sedang melakukan asset recovery (pemulihan aset) di perkara ini," kata Tessa.

Untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik KPK pada Selasa (25/6) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, seperti PNS Kemensos Iskandar Zulkarnaen, dan Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Rizki Maulana.

Saksi lainnya ialah Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Victorius Saut Hamonangan, dan Sales Manager CV Pasific Harvest Anang Kurniawan.

(pop/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat