yoldash.net

Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Kuncoro Wibowo dan lima terdakwa lainnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial RI.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

Kuncoro dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya ingin Kuncoro dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 12 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Lalu, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani,dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global PersadaRichard Cahyanto.

Budi Susanto divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Kemudian April Churniawan juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan serta uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun.

"Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun," ujar Djuyamto.

Sementara untuk Richard majelis hakim menjatuhi vonis berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32 M

"Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun," ujarnya.

Atas putusan tersebut seluruh terdakwa dan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa pidana terjadi pada sekitar Juni 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kantor PT BGR Jalan Kalibesar Timur, Jakarta Barat; dan di sebuah rumah di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuncoro disebut merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.

Atas perbuatannya, Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat