yoldash.net

KPK Akan Dalami Dugaan TPPU Eks Sestama Basarnas Max Ruland

Max Ruland kini telah ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan truk angkut personel Basarnas Tahun 2012-2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke. (Humas KPK)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Utama Basarnas  Max Ruland Boseke.

Max Ruland kini telah ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas Tahun 2012-2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita akan menunggu sampai perkara-perkara yang korupsi ini kita tangani, karena TPPU itu akan melingkupi semuanya," ujar Plh Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).

Asep menjelaskan teknik tersebut supaya di persidangan tidak memakan waktu yang lama.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau misalkan sekarang perkara yang a sudah ada TPPU-nya, nanti perkara yang b buat lagi TPPU-nya, itu di persidangan tentunya akan memerlukan waktu yang lama dan tidak efektif," ujarnya.

"Jadi, TPPU pada umumnya kita lakukan setelah semua perkara yang dihadapi oleh orang yang sama semuanya kita tangani. Terkait perkara ini, kemungkinan selalu ada. Nanti kita sampaikan," lanjut Asep.

Dalami aliran dana ke parpol

Asep menambahkan tim penyidik nantinya juga akan mendalami aliran uang ke partai politik mengingat Max Ruland merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP). Sesaat sebelum ditahan KPK, Max Ruland telah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

"Ya tentunya kami di dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan, setiap penyidikan tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu akan menggunakan metodologi follow the money. Tidak hanya di TPPU-nya, tetapi pada saat penanganan perkaranya sendiri itu kita gunakan," terang Asep.

Ia menyatakan KPK pasti akan memeriksa para pihak yang diduga turut menerima aliran dana dari korupsi di Basarnas ini.

"Jadi, uang-uang hasil tindak pidana, yang kami duga hasil tindak pidana, ke mana sajakah itu mengalir, itu akan kita cari, kita telusuri, dan siapa saja atau pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi. Jadi, ke mana pun apakah itu ke lembaga privat atau lembaga lain dibelikan misalkan properti dan lain-lain, orang terkait akan kita minta keterangan," kata Asep.

"Jadi, sejauh ini tentunya kami juga belum menemukan. Tentunya kalau pun kami menemukan, pasti akan kita periksa," sambungnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas Tahun 2012-2018, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka ialah Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Mereka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2024 di Rutan KPK.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat