yoldash.net

Tito Ungkap 5 Pj Kepala Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024

Tito Karnavian mengungkapkan lima penjabat (Pj) kepala daerah sudah mengundurkan diri untuk maju Pilkada serentak 2024.
Tito Karnavian mengungkapkan lima penjabat (Pj) kepala daerah sudah mengundurkan diri untuk maju Pilkada serentak 2024.(Arsip Kemendagri)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan lima penjabat (Pj) kepala daerah dari level gubernur hingga bupati/wali kota mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.

"Kalau sudah selesai Pj ya boleh [maju], namanya mau cari tiket, usahakan, tiket kendaraan politik. Sudah ada lima [yang mundur] setahu saya," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito merinci beberapa di antaranya adalah Ratu Dewa yang mundur dari Pj Wali Kota Palembang dan Lalu Gita yang mundur sebagai Pj Gubernur NTB.

Namun ia tak merinci lebih lanjut tiga nama lain Pj kepala daerah yang sudah mengundurkan diri tersebut. Ia pun mengungkapkan jumlah tersebut masih bisa bertambah hingga pertengahan Juli yang jadi tenggat waktu pengunduran diri.

ADVERTISEMENT

"Tapi nanti tanggal 17 [Juli] kami tahu pastinya berapa banyak," kata Tito.

Di sisi lain, Tito membantah spekulasi yang beredar jika pergantian penjabat gubernur NTB, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan baru-baru ini untuk memudahkan calon-calon kepala daerah yang didukung Presiden Jokowi di Pilkada.

[Gambas:Video CNN]



Ia lantas meminta masyarakat untuk menilai kinerja penjabat gubernur tersebut.

Sebelumnya, Tito melantik Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fathoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara yang baru Senin (24/6).

Tak hanya Fathoni, Tito juga melantik Hassanudin sebagai Pj Gubernur NTB dan Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.

"Tidak ada, tidak ada hubungannya, dan mari kita nantikan, kita bisa lihat sama-sama kinerjanya," kata dia.

Tito mengatakan Hassanudin menggantikan Lalu Gita sebagai Pj Gubernur NTB karena Lalu Gita berniat maju Pilkada NTB. Sehingga yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai Pj Gubernur.

"Pak Lalu Gita bertemu dengan saya dan sampaikan keinginannya, kalau bisa saya diberikan ruang waktu yang cukup untuk bangun jejaring untuk pemenangan ketika bertanding. Otomatis saya terjemahkan inilah keinginan untuk mengundurkan diri dan saya siapkan pengganti," kata dia.

Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para penjabat kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.

Sebab, selama ini Pj kepala daerah diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Sementara di UU Pilkada, orang yang berstatus PNS harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mengikuti Pilkada.

(rzr/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat