yoldash.net

Tito Larang Pj Kepala Daerah Pasang Baliho Dukungan Jelang Pilkada

Mendagri Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj.) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024.
Mendagri Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj.) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj.) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024 sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Arahan ini ia sampaikan ketika mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah level gubernur, bupati/wali kota dalam rapat koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan penjabat kepala daerah dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj. gubernur. Dan jangan ada baliho 'sukseskan atau dukung nama Pj. gubernur ini', walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," kata Tito dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Tito juga meminta seluruh penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, ia meminta para Pj. kepala daerah yang ingin maju Pilkada supaya mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Kebijakan ini diatur Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024 lalu.

"Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.

Lebih jauh, Tito lantas menawarkan dua opsi mekanisme Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.

Opsi pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Sementara opsi kedua, Tito akan memberhentikan Pj. kepala daerah jika tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti pilkada.

"Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor," jelasnya.

Di sisi lain, Tito menegaskan penjabat kepala daerah tetap bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat," jelasnya.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat