yoldash.net

MKD DPR Vonis Bamsoet Bersalah di Kasus Amendemen UUD 1945

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo bersalah terkait klaim sepihak semua partai setuju amendemen UUD 1945.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo diputus bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas klaimnya soal seluruh fraksi setuju amendemen UUD 1945. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhi sanksi ringan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang mengklaim persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945.

MKD DPR dalam sidang putusan, Senin (24/6) menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.

Adang meminta Bamseot agar tak mengulangi perbuatannya. MKD mengatakan bahwa setiap anggota dewan harus mengemban amanat rakyat dan melaksanakan tugasnya dengan adil.

ADVERTISEMENT

MKD menilai setiap anggota juga menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.

"Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas," kata Adang.

MKD DPR, lanjut Adang, telah meminta keterangan dari pengadu dan para saksi dalam kasus tersebut. Dan hasilnya Bamsoet melanggar kode etik anggota dewan.

Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat