MKD DPR Vonis Bamsoet Bersalah di Kasus Amendemen UUD 1945
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhi sanksi ringan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang mengklaim persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945.
MKD DPR dalam sidang putusan, Senin (24/6) menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik anggota dewan.
"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.
Adang meminta Bamseot agar tak mengulangi perbuatannya. MKD mengatakan bahwa setiap anggota dewan harus mengemban amanat rakyat dan melaksanakan tugasnya dengan adil.
MKD menilai setiap anggota juga menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.
"Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas," kata Adang.
MKD DPR, lanjut Adang, telah meminta keterangan dari pengadu dan para saksi dalam kasus tersebut. Dan hasilnya Bamsoet melanggar kode etik anggota dewan.
Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Pelaku Mutilasi di Garut Ditangkap, Identitas Korban Masih Misterius
-
Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Hari Bhayangkara di Monas
-
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Polda Jabar Hadir
-
FOTO: Tolak Ubah Usia Wamil Israel, Warga Yahudi Bentrok dengan Polisi
-
VIDEO: Serangan bom Rusia ke Kharkiv, Bayi 8 Bulan Jadi Korban Luka
-
Demo Pecah di Israel, Warga Tolak Perubahan Usia Wamil Jadi 21 Tahun
-
NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini
-
Inflasi Juni Capai 2,51 Persen Gara-gara Harga Makanan - Minuman
-
Mulai 5 Juli, Biaya Admin Tarik Tunai EDC BCA Rp4.000
-
Daftar 5 Tim Negara Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
-
Netizen Berduka Pebulutangkis China Zhang Zhi Meninggal di AJC 2024
-
Respons Gregoria Mariska usai Pebulutangkis Zhang Zhi Jie Meninggal
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Bahaya Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Dicatut Buat Pinjol
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Perpanjangan SIM Harus Pakai BPJS Dimulai Hari Ini
-
Siap-siap Ramai di Jalan, BYD Serahkan 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen
-
Mitsubishi Xpander Cross Elite Edisi Terbatas
-
Wonderland, Film Park Bo-gum hingga Suzy Tayang Juli 2024 di Netflix
-
Voice of Baceprot Usai Debut di Glastonbury: Baceprot till Die!
-
Di Glastonbury, Coldplay Ajak Fan Kirim Cinta ke Israel dan Palestina
-
Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
-
Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso