yoldash.net

Saksi: Mutu Beton Tol MBZ Diturunkan Hingga 20 MPa, Harusnya 35 MPa

Dirut konsultan teknik yang digunakan BPK untuk menguji kualitas tol MBZ membeberkan sejumlah keganjilan hasil proyek tol layang tersebut.
Foto udara Tol layang Japek II atau Tol MBZ. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Indonesia --

Sejumlah keterangan saksi dan ahli menjelaskan dampak dari dugaan kecurangan dalam proyek tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono mengungkap soal temuan penurunan mutu beton Tol MBZ yang ditemukan pihaknya saat minta jasa oleh BPK. Dia membeberkan hasil temuan pengujian beton pada Tol MBZ. Dia mengatakan terdapat penurunan mutu beton yang semestinya 35 MPa (Megapascal). MPa adalah satuan yang digunakan untuk perhitungan kuat tekan beton.

"Nah ini hasilnya, ternyata hampir katakanlah 90 persen dari jumlah benda uji yang diambil itu tidak mencapai mutu daripada beton. Tapi yang lebih merepotkan adalah yang paling rendahnya itu bisa sampai hanya 20-an MPa dari yang seharusnya 35 MPa," ungkap Supartono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/5) seperti dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penurunan mutu beton Tol MBZ bervariasi. Dia mengatakan ada yang turun dari 35 MPa menjadi 20 MPa, 25 MPa dan 30 MPa.

"Ada kaitannya dengan penurunan mutu beton?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Karena mutu betonnya kan dihitung dengan kekuatan 35 MPa, kenyataannya kan turun, Pak, ada yang 30, ada yang 25, ada yang 20 juga. Jadi kalau itu kita konversikan karena tadi sudah dikatakan bahwa ini adalah struktur komposit, jadi kerja sama antara baja dan beton itu masing-masing memberikan sumbangan dan itu mengakibatkan kekakuan (beton)-nya menurun," jawab Supartono.

Berpengaruh pada kekakuan dan keawetan tol MBZ

Selain itu, Supartono mengatakan perubahan spesifikasi kualitas material pembangunan Tol MBZ berpengaruh pada kekakuan dan usia keawetan jalan.

Supartono mengatakan penurunan kualitas material itu tak akan membuat jalan layang tersebut roboh. Selain itu, katanya, Tol MBZ masih memenuhi standar meski pengguna jalan mengeluh tak nyaman.

"Saya katakan memang bahwa kalau ditinjau dari kekuatan tampaknya kekuatan ini tidak akan bermasalah tidak akan roboh. Namun secara jangka panjang karena kekakuannya berkurang, getaran-getaran itu membesar bisa mempengaruhi pada keawetan jangka panjang jembatan," kata FX Supartono dalam sidang.

Jaksa lalu mendalami pernyataan Supartono yang menyakini perubahan spesifikasi kualitas material Tol MBZ tak akan membuat roboh. Dia mengatakan perubahan spesifikasi itu berdampak pada kekakuan dan getaran yang dikeluhkan masyarakat.

"Dalam perhitungan yang kami lakukan, memang dengan perencanaan itu selisihnya hanya setengah dari 10 persen. Itu kan 5,6 persen, jadi tidak mungkin kita yang mempunyai faktor keamanan sampai 1,6 itu [ketika] terpengaruh 5 persen itu akan roboh. Itu rasanya tidak mungkin terjadi," katanya.

"Tapi dari segi kekakuan tadi sudah banyak hal yang terbukti dari pengujian lapangan maupun dari perhitungan itu kekakuannya bermasalah. Begitu kekakuannya bermasalah getarannya akan membesar. Itu juga yang dikeluhkan oleh pengguna, masyarakat, pengguna," kata Supartono.

Ke depan, Supartono mengatakan perlu dilakukan pengkajian khusus jika ingin mengetahui dampak terhadap usia Tol MBZ terhadap perubahan spesifikasi kualitas material tersebut. Dia mengatakan getaran yang dihasilkan juga bergantung pada jenis kendaraan.

"Begitu getarannya membesar, amplitudonya membesar. Itu bisa mengakibatkan fatigue. Fatigue itu kelelahan daripada struktur. Karena diayun-ayun terus, dan itu membuat umur dari struktur berkurang. Tapi kapan berkurangnya sampai kapan, kapan umur layan dari struktur itu harus dihitung khusus lagi. Dan kami tidak menghitung tapi kami menduga bahwa itu bisa mengurangi umur daripada struktur kalau dibiarkan begitu terus," imbuh Supartono.

Soroti titik pengujian diperkuat sebelum diuji

Dalam sidang yang sama, Supartono yang hadir sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek tol MBZ tahun 2016-2017 itu mengaku heran mendapatkan fakta ada penguatan di titik uji sebelum pengujian beban. Padahal, sambungnya, hal itu seharusnya tak boleh dilakukan.

Supartono mengatakan beton di lokasi pengujian beban sempat diperkuat itu berdasarkan laporan dari pengendalian mutu independen Tol MBZ.

"Ada lagi yang saya agak heran itu membaca laporan dari pengendalian mutu independen. Nah di sini disampaikan bahwa katanya untuk melakukan pengujian beban itu ternyata lokasi-lokasi yang akan diuji itu sudah diperkuat terlebih dahulu," kata Supartono dalam persidangan.

Menurutnya, penguatan lokasi tak boleh dilakukan sebelum dilakukan pengujian.

"Nah, ini juga saya bertanya-tanya, apakah iya betul begitu. Kalau memang betul begitu, tentu saja tidak boleh (lokasi) yang akan diuji itu diperkuat terlebih dahulu," kata Supartono.

Menurutnya bisa saja temuan tak memenuhi syarat di proyek Tol MBZ ternyata lebih besar  jika belum penguatan di lokasi uji beban dilakukan.

"Kalau memang ini terjadi, kondisi yang tadi saya sebutkan, tidak memenuhi syarat, itu bisa mungkin lebih besar lagi tidak memenuhi syaratnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan jasa PT Tridi Membran Utama, untuk melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus pada kualitas struktur atas Tol MBZ. Supartono yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa merupakan direktur utama di perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Baca berita lengkapnya di sini.

Ahli janggal dengan perubahan basic design MBZ

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat