yoldash.net

Saksi di Pengadilan Tipikor: Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar

Dalam kesaksian di pengadilan, Tim ahli yang dipanggil BPK untuk memeriksa fisik proyek tol layang Japek mengatakan mutu beton tol MBZ di bawah SNI.
Tol layang MBZ disebut menggunakan beton yang mutunya di bawah standar. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Indonesia --

Kualitas beton tol Jakarta-Cikampek (Japek) elevated atau tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ) disebut di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu terungkap dalam kesaksian Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5). Andi mengatakan mutu beton tol MBZ di bawah SNI itu adalah temuan timnya saat diminta BPK memeriksa fisik proyek tol layang tahun 2016-2017 itu.

Andi mengatakan, berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan kami menemukan beberapa catatan di mana pada saat pemeriksaan yang lalu, kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di lapangan," jawab Andi.

"Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Andi melakukan pemeriksaan terkait kondisi fisik pembangunan Tol MBZ sekitar 6 bulan pada akhir 2020. Dia mengatakan pihaknya didampingi ahli struktur saat melakukan pemeriksaan tersebut.

Andi mengatakan pemeriksaan itu berfokus pada kualitas bahan bukan kuantitas. Dia mengatakan persyaratan lain yang tak dipenuhi adalah syarat tegangan maupun lendutan (garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani).

"Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih begitu," kata Andi.

"Oke, jadi fokusnya lebih ke mutu beton, kualitas dari tadi ya, struktur girdernya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Andi.

"Jadi hasil pemeriksaan sampel saudara itu ditemukan ada kekurangan baik dari kekakuan, kekuatan struktur kemudian itu bersifat akumulasi ya? Gabungan semua kekuatan itu?" tanya jaksa.

"Betul, karena terutama adanya penurunan mutu beton di lapangan," jawab Andi.

Dilaporkan ke BPK

Andi mengatakan hasil pemeriksaan berupa temuan di proyek pembangunan Tol MBZ itu telah dilaporkan ke BPK. Namun, dia mengaku tak tahu apakah BPK mengadopsi atau tidak laporan tersebut.

"Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draft, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan Tim BPK kepada," jawab Andi yang kemudian dipotong jaksa.

"Oke, jadi ada banyak temuan tapi saudara tidak tahu apakah itu pada akhirnya [diadopsi BPK]," ujar jaksa.

Sidang ini adalah sidang kasus korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono. Ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017.

Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat